DPN Geruduk Kejatisu Terkait PT Hugo Di Duga Menggelapkan Dana Iuran BPJS TK

- Reporter

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPN diterima Perwakilan Kejatisu saat Aksi Demo (Dok-Foto)

DPN diterima Perwakilan Kejatisu saat Aksi Demo (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) melakukan aksi demo ke Kejatisu terkait Tindakan PT Hugo yang di duga menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini PT Hugo belum membayarkan hak normatif karyawannya.

Dalam orasinya Reza Nasution mengatakan Tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk segera diusut oleh Kejatisu.

“Sudah ada pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejatisu, PT Hugo harus membayarkan hak – hak pekerja karena ini sudah berlarut-larut dan pekerja sudah tua tua, tolong gunakan hati nurani,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Setelah satu berorasi DPN di terima oleh perwakilan Kejatisu dan akan menindak lanjuti tuntutan DPN

“Akan kita tindak lanjuti, apa yang menjadi tuntutan DPN dan akan berita seperti apa perkembangannya,” kata Lasro Simbolon Kasi Datun Kejatisu.

Tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan:Pidana Penjara: Paling lama 8 tahun. Denda: Maksimal Rp1 miliar.Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Modus Penggelapan yang Sering Terjadi Beberapa tindakan perusahaan yang masuk kategori pelanggaran hukum meliputi: Pemotongan Tanpa Penyetoran: Gaji karyawan dipotong setiap bulan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran Sebagian: Hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan upah yang lebih rendah dari aslinya untuk mengurangi nominal iuran.

BACA SELENGKAPNYA:  Pengacara & Aktivis Sejati Organisasi yang Luar Biasa

Penunggakan Iuran: Perusahaan menahan setoran iuran dalam waktu lama untuk kepentingan operasional perusahaan sendiri.

Hak Pekerja Hak Normatif: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan tidak berhak menahan atau menghambat akses pekerja terhadap manfaat BPJS dengan alasan apa pun, termasuk jika terjadi sengketa kerja atau pengunduran diri.

Saldo Tidak Hangus: Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi milik pekerja dan tidak akan hangus meskipun pekerja berpindah perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tak Jauh Dari Polsek Labuhan, Rayap Besi Beraksi, Pelaku di Amuk Massa, Kepling Jadi Korban
Buruh Berduka, Dewan K3N Dan KNKT Di Minta Audit Komprehensif Sstem Manajemen Keselamatan PT KAI
Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik
Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak
Jembatan Rp 766 Juta Mangkrak Dilangkat, APH Jangan Tutup Mata, Pakar Hukum Minta Di Lidik
Sufri Hidayat Laporkan Kepala BWSS II Ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bederah Deli Serdang
Warga Keluhkan Pungli Parkir Car Free Night Rp 5 ribu di Kesawan, Keberadaan Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan
Ketua PD14 Muhri Fauzi Hafiz Minta Menteri PU Copot Kepala BBWS Sumatera II Medan
Berita ini 11 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPN Geruduk Kejatisu Terkait PT Hugo Di Duga Menggelapkan Dana Iuran BPJS TK

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:29 WIB

Tak Jauh Dari Polsek Labuhan, Rayap Besi Beraksi, Pelaku di Amuk Massa, Kepling Jadi Korban

Kamis, 30 April 2026 - 11:24 WIB

Buruh Berduka, Dewan K3N Dan KNKT Di Minta Audit Komprehensif Sstem Manajemen Keselamatan PT KAI

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak

Tajuk Populer