Jembatan Rp 766 Juta Mangkrak Dilangkat, APH Jangan Tutup Mata, Pakar Hukum Minta Di Lidik

- Reporter

Selasa, 28 April 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Redyanto Sidi menyoroti Proyek Jembatan Mangkrak di Langkat, (Do-Foto)

Pakar Hukum Redyanto Sidi menyoroti Proyek Jembatan Mangkrak di Langkat, (Do-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Kehutanan dengan Dusun Hilir di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga mangkrak.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat melalui CV Terbit Srita Indah, dengan anggaran APBD sebesar Rp766.850.000 dan masa pelaksanaan selama 75 hari kerja.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Dr. Redyanto Sidi SH MH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah penyelidikan.

“Seharusnya itu menjadi kewajiban untuk segera dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas dan transparan.

Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang

Plank proyek

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, baik kontraktor, pemerintah, maupun konsultan, harus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Semua pihak harus diperiksa agar diketahui sejauh mana peran dan pertanggungjawabannya,” kata Ridi, sapaan akrab Redyanto Sidi.

Ia juga menyebutkan bahwa proyek mangkrak berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat pemerintah maupun kontraktor atas proyek yang mangkrak tersebut.

“Publik berhak melakukan itu, karena ini menyangkut uang rakyat sekaligus bentuk pengawasan terhadap kinerja pejabat,” ujarnya.

Masyarakat yang terdampak, lanjutnya, dapat menempuh jalur hukum dengan meminta pertanggungjawaban, mengajukan keberatan, hingga menggugat jika diperlukan.

SELENGKAPNYA:  DPP Satu Betor Akan Gelar Aksi Demo Tolak Dan Minta Stop Operasional Bajaj/Maxride

Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang

Pembangunan Jembatan penghubung Dusun di Desa Secanggang yang mangkrak (Foto: tangkapan vide akun Tiktok Maulana)

Terkait persoalan tersebut, saat dikonfirmasi, PPK Dinas PUTR Langkat, Munery, menyampaikan bahwa dirinya akan menghubungi LangkatTerkini.com.

“Nanti saya telepon ya, Bang, untuk konfirmasinya,” kata Munery.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan yang dikutip dari video di akun TikTok milik Maulana dan dilaporkan oleh LangkatTerkini.com pada Minggu (26/4/2026), pembangunan jembatan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam video tersebut terlihat kondisi proyek yang belum selesai, bahkan disebut hanya berupa pondasi di kedua sisi tanpa adanya aktivitas pekerjaan lanjutan.

“Pembangunannya hanya seperti ini, proyeknya tidak siap, tidak ada pekerjaan yang berjalan. Bangunan hanya berupa pondasi di sini dan di ujung,” ujar Maulana dalam laporannya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik
Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak
Dishub Medan Belum Layak Dapat Papan Bunga, PAD Bocor, Keberadaan Tim Cakrawala Hanya Untuk Kebutuhan Konten
18 Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup Hari Ini 29 Aril 2026
PAD Bocor, Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan Satpol PP Kota Medan, Kegagalan Sistemik Dalam Penegakan Perda
Buruh Indonesia Berduka, May Day “Berdarah” Tahun 2026, Kecelakaan Di Stasiun Bekasi Timur, AMPIBI Sebut Kelalaian PT KAI
Berita ini 43 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 29 April 2026 - 19:58 WIB

DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut

Rabu, 29 April 2026 - 17:08 WIB

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak

Rabu, 29 April 2026 - 12:26 WIB

Dishub Medan Belum Layak Dapat Papan Bunga, PAD Bocor, Keberadaan Tim Cakrawala Hanya Untuk Kebutuhan Konten

Tajuk Populer