Ambisi Proyek BRT, Korbankan 2700 Pohon Di Kota Medan, Hilangkan Fungsi Ekologis, Di Duga Pidana Lingkungan Langgar UU RTH

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Penebangan Pohon dalam kota dilakukan secara masif sehingga memicu kerusakan fungsi lingkungan dan langgar UU RTH.

Penebangan pohon secara masif di wilayah perkotaan melanggar hukum, khususnya [UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang](https://bappeda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2017/03/UU-No-26- Tahun-2007-Tentang-Penataan-Ruang.pdf) yang mewajibkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar \(30 \div 100 = 30\%\) dari luas wilayah perkotaan.

Pelanggaran ini memicu degradasi lingkungan seperti krisis iklim mikro, banjir, dan polusi.

Pelanggaran terhadap UU Penataan Ruang dan fungsi lingkungan memicu konsekuensi yang fatal, antara lain:

Ancaman Lingkungan: Hilangnya fungsi ekologis pohon mengakibatkan suhu kota meningkat, berkurangnya area resapan air (memicu banjir dan longsor), serta hilangnya habitat satwa.

Pelanggaran Hukum: Penggusuran pohon tanpa dokumen analisis lingkungan dan izin pemerintah daerah melanggar ketentuan tata ruang dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum.

Sanksi Hukum: Pelanggar penebangan liar di area lindung dan fungsi tata ruang perkotaan dapat dikenakan sanksi denda dan hukuman pidana.

Sebelumnya, Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang) yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) menjadi sorotan saat ini.

Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan juga menambah polusi udara akibat pohon ditebangi.

Masyarakat menginginkan diperbanyak penanaman pohon namun saat ini justru sebaliknya.

Masyarakat juga mempertanyakan kebijakan Wali Kota Medan, yang dinilai hanya mementingkan moda pengangkutan massal (motor listrik) yang secara pelan-pelan mematikan bus angkutan kota.

Beredar pula informasi bahwa proyek BRT ini diduga melibatkan aparat penegak hukum (Polri dan kejaksaan) di Sumatera Utara.

Apakah sudah ada “bergaining” sehingga penebangan pohon disepanjang jalan BRT masih misterius.

Sementara itu, proyek BRT Mebidang mendapat kritikan keras dari anggota DPRD Medan Datuk Iskandar Muda.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, mengingatkan agar pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) tidak menimbulkan beban baru bagi keuangan daerah maupun masyarakat.

Datuk menegaskan, pembangunan BRT diharapkan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, baik pada tahap pembangunan maupun saat operasional nantinya.

Pemerintah juga diminta memastikan skema pembiayaan proyek berjalan transparan dan tidak mengganggu program pembangunan daerah lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, Datuk mengaku DPRD Kota Medan tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun penganggaran proyek tersebut.

Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran yang semestinya mendapat ruang untuk memberikan masukan sejak awal.

“Kami berharap proyek PSN ini tidak membebani APBD Kota Medan. Yang menjadi pertanyaan, dalam proses perencanaan dan penganggaran DPRD Medan tidak pernah dilibatkan.

Kami tidak pernah diundang dalam proses perencanaan atas kebijakan ini. Tahu-tahu proyek sudah masuk dan langsung dieksekusi.

Ke depan tentu koordinasi dan komunikasi dengan DPRD harus lebih baik,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/6).

Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan pihaknya tetap mendukung pembangunan transportasi massal modern sebagai upaya meningkatkan mobilitas masyarakat dan penataan kota.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan transportasi massal di Kota Medan. BRT bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi sekaligus memperbaiki tata kelola transportasi perkotaan,” katanya.

Namun, lanjut Datuk, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah selama proses pembangunan berlangsung. Salah satunya terkait penebangan pohon di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur proyek BRT.

Menurutnya, meskipun pemerintah berkomitmen melakukan penanaman kembali dengan jumlah tiga kali lipat dari pohon yang ditebang, pemulihan fungsi lingkungan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

“Pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh dan memberikan keteduhan tidak bisa digantikan begitu saja. Menanam pohon baru memang penting, tetapi untuk mengembalikan fungsi ekologis dan menciptakan pohon-pohon besar seperti sebelumnya membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ini tentu akan mengubah wajah Kota Medan dalam beberapa tahun ke depan,” ungkapnya.

Selain dampak lingkungan, Datuk juga menyoroti kemacetan yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah titik proyek akibat aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.
“Efek yang dirasakan langsung masyarakat saat ini adalah kemacetan di lokasi pengerjaan proyek.

Pemerintah harus memastikan manajemen lalu lintas berjalan baik sehingga aktivitas masyarakat tidak terlalu terganggu,” tambahnya.

Datuk turut mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dampak ekonomi yang berpotensi dirasakan pelaku transportasi konvensional, khususnya pengemudi angkutan kota (angkot), yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Menurutnya, modernisasi transportasi harus dibarengi dengan kebijakan transisi yang adil bagi masyarakat terdampak.

“Jangan sampai program yang sebenarnya baik justru mengorbankan banyak pihak. Pengemudi angkot dan pelaku transportasi lokal harus mendapatkan perhatian.

Pemerintah perlu menyiapkan skema yang jelas, apakah melalui integrasi layanan, pelatihan, atau peluang kerja baru agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan BRT tidak hanya diukur dari selesainya infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan transportasi massal harus menjadi solusi bersama. Lingkungan harus tetap terjaga, ekonomi warga tidak boleh terpuruk, dan dampak sosial harus diminimalkan. Dengan perencanaan yang matang dan kebijakan yang tepat, BRT dapat menjadi kebanggaan Kota Medan tanpa meninggalkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser
Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pungli SMAN 1
Diduga Aniaya Kerabat dengan Cangkul, Pria di Ayah Diamankan Polres Kebumen
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan
Di Duga Pengusaha Di Peras, KOLEGA Apresiasi Gerak Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan
Proyek Ambisi BRT Kota Medan Dari Hutang, Ribuan Pohon Jadi Korban, Tanpa Plang Proyek Anggaran Dan PBG
THM Cube Buka Hingga Subuh, Langgar Jam Operasional, DisParw Jangan Tutup Mata, Kolega Minta DPRD Medan Gelar RDP
Hari Anak Nasional 2026 Hanya Ceremonial, Pemasok Narkoba dan Anak Di Bawah Umur Bebas Beroperasi di Hiburan Malam Di Kota Medan

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12 WIB

Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:04 WIB

Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pungli SMAN 1

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:08 WIB

Diduga Aniaya Kerabat dengan Cangkul, Pria di Ayah Diamankan Polres Kebumen

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:13 WIB

Di Duga Pengusaha Di Peras, KOLEGA Apresiasi Gerak Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

Tajuk Populer