Majalahceo.id l Medan – Pertalite Kosong dan Antrian di SPBU mendapatan sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI)
Johan Merdeka, Izhar Daulay, Awaluddin Pane, Pingki, Rahmadsyah, aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) mengatakan bahwa saat ini *Rakyat Sumut Menjerit, LISTRIK PADAM, AIR MATI, HARGA BBM & SEMBAKO NAIK, tapi DPR nya BUNGKAM.
“Ada dugaan Penimbunan BBM terjadi Sumut, Pertalite Kosong, Rakyat di paksa beli Pertamax karena Pertalite Kosong di SPBU, antrian di SPBU makin parah, oleh karena itu AMPIBI akan melakukan aksi Demo, DPR jangan diam saja, karena yang menanggung Penderitaan atas semua ini adalah rakyat,” ungkap Johan Merdeka, Izhar Daulay, Awaluddin Pane, Pingki, Rahmadsyah, aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI), Sabtu (13/6/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu pemicu utama kelangkaan yang berujung pada antrean mengular, kemacetan, hingga gangguan distribusi di berbagai daerah.
Praktik ilegal ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan sepihak.
Praktik Penimbunan BBM
Modus Operandi: Oknum memanfaatkan kendaraan modifikasi (tangki modifikasi) atau menggunakan jerigen secara berulang untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
BBM ini kemudian ditimbun atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.Dampak Langsung: Kuota BBM di SPBU yang seharusnya cukup untuk kebutuhan masyarakat luas dan pengendara umum dalam satu hari menjadi cepat habis.
Akibatnya, pasokan kosong dan antrean memanjang karena pasokan tidak sebanding dengan permintaan.
Faktor Penyebab Lain di LapanganAntrean panjang di SPBU tidak selalu murni akibat penimbunan.
Faktor lain yang sering terjadi bersamaan meliputi:
Panic Buying: Adanya isu kelangkaan memicu masyarakat untuk berbondong-bondong mengisi tangki kendaraan secara bersamaan, bahkan melebihi kebutuhan normal.
Gangguan Distribusi: Masalah teknis pada kilang, kendala pada kapal pengangkut, atau kerusakan infrastruktur akibat bencana alam juga dapat menghambat pasokan dari depot ke SPBU.
Pembatasan Kuota: Adanya penyesuaian atau pembatasan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah/BPH Migas yang disesuaikan dengan pagu anggaran.
Penegakan Hukum dan Sanksi Penimbunan BBM merupakan tindak pidana yang diatur ketat.
Aturan: Pelanggaran ini ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja).
Sanksi: Pelaku yang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
















