Diduga KEBAL Hukum, DR.Rosihan Arbie Abaikan Putusan Pengadilan Sejak Tahun 2022 Dan 2 Kali Panggilan Penyidik Polda Sumut.

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – DR.Rosihan Arbie selaku owner RS.Permata Bunda Medan ini Diduga ‘KEBAL HUKUM’ dengan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 109/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 03 Februari 2022 yang sudah ingkrah tentang pembayaran uang pesangon Kurnia Darmayanti br.Ginting Mantan Karyawan RS.Permata Bunda Medan sekaligus sebagai Penggugat sebesar Rp. 64.804.325.

Menurut keterangan dari Penyidik Polda Sumut DR.Rosihan Arbie juga tidak mau datang atas panggilan Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara unit Ditreskrimsus sebanyak 2 kali surat pemanggilan yang sudah dilayangkan terhadapnya.

Dari konfirmasi awak media terhadap DR.Rosihan Arbie, beliau mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Darmayanti br.Ginting (mantan karyawan) namun tak pernah menepati janjinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanyakan kepada Darmayanti, ” Memang dari dulu begitu saja itu bang selalu janji melulu tak ada satupun yang ditepati bahkan, dia pernah janji sama saya akan membayar uang pesangon saya sesuai putusan pengadilan tahun 2022 itu setelah terjual Foodcourt miliknya,tapi, setelah terjual Foodcourt nya dia tak juga mau membayar uang pesangon saya makanya saya laporkan ke pihak kepolisian”, ungkap Darmayanti.

Melalui Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Poldasu Candra Lubis saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat Whatsapp, mengatakan bahwa selain sudah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadap DR.Rosihan Arbie namun tidak dihadiri, juga sudah memanggil petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara namun tidak juga datang.

Ketika ditanya kelanjutannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sebagai saksi ahli terkait perkara ini.

Amsaluddin, SH, salah satu praktisi hukum mengatakan, “Jika putusan pengadilan yang sudah ingkrah diabaikan, datangi aja perusahaannya atau ownernya apa sebab dia tidak mau membayar pesangon, kalau dia mengaku perusahaannya mengalami pailit, harus ada surat dari Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar pailit, ” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Kepala BPS Kota Tanjungbalai

Meski sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya PP nomor 35 tahun 2021 tentang kewajiban perusahaan mencakup, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian gak namun, perjalanaan Undang-undang ini tampaknya belum berjalan seperti yang diinginkan oleh sebahagian atau seluruh karyawan di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

Saat ditanya harapannya, Darmayanti mengatakan hanya minta kepada Rosihan untuk membayarkan haknya uang pesangon seperti putusan pengadilan yang sudah ingkrah pada tahun 2022.

“Saya hanya minta hak saya saja tidak lebih apalagi sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2022, jadi, apa dasar pak Rosihan menahan hak saya apakah tidak berlaku hukum di negara ini”, ungkap Darmayanti kepada awak media belum lama ini.

Belum ada jawaban dari Dr.Rosihan Arbie terkait hal ini dan saat dihubungi via seluler whatsapp, hanya berjanji akan menyelesaikannya kepada Darmayanti namun tidak ada pembuktiannya hingga berita ditayangkan.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Beserta Jajaran Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib 
Kecamatan Datuk Bandar Terapkan Instruksi Wali Kota Tanjungbalai Untuk Gerakan Indonesia ASRI
Saling klaim Batas kelurahan dan Desa Warga kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat: Managih Janji Pertemuan dengan Bupati
Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Kerja Nyata Yang Terukur Serta Tidak Asal Bapak Senang
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Beserta Jajaran Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib 

Sabtu, 18 April 2026 - 14:14 WIB

Kecamatan Datuk Bandar Terapkan Instruksi Wali Kota Tanjungbalai Untuk Gerakan Indonesia ASRI

Sabtu, 18 April 2026 - 09:56 WIB

Saling klaim Batas kelurahan dan Desa Warga kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat: Managih Janji Pertemuan dengan Bupati

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Kerja Nyata Yang Terukur Serta Tidak Asal Bapak Senang

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Berita Terbaru