Polda Sumut SP3-Kan Laporan Rahmadi, Hans Silalahi : Polda Sumut Sudah Sesuai Prosedur

- Reporter

Senin, 1 Desember 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Direskrimum Polda Sumut akhirnya menghentikan laporan Zainul Amri atau Rahmadi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol DK.

Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) tersebut sesuai dengan NO.S.TAP/HENTILIDIK/1771.B/X/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2025, karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

Sebelumnya, Zainul Amri melaporkan Kompol DK atas dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sesuai degan Nomor :
LP/B/528/IV/2025/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 14 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Hans Silalahi SH MH menyatakan bahwa, SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut sudah tepat dan sudah sesuai prosedur.

“Yang ditangkap itu pelaku Narkoba, kita tau sendiri saat ini Presiden dan Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas Narkoba,” ungkap Hans.

Lanjut Hans,”seorang putra daerah Tanjungbalai berani memberantas peredaran Narkoba, kok tiba-tiba di laporkan kasus penganiayaan, anehnya, SPKT diterima lagi laporan tersebut,” ujarnya.

Menurut Hans, salah satu musuh terbesar pemerintah adalah Narkoba, jadi apa yang sudah dijalankan Kompol Dedi sudah sesuai SOP dan atas perintah negara.

“Seharusnya pemerintah memberikan apresiasi terhadap Kompol Dedi yang berani memberantas Narkoba di kampung halamannya sendiri, Jadi, apa yang dilakukan Ditreskrimum untuk menghentikan laporan mereka itu sudah tepat,” ucapnya lagi.

Diketahui, Rahmadi sudah divonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai 5 tahun penjara dan denda 1 miliar, saat ini Rahmadi sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.***

SELENGKAPNYA:  Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana, Wali Kota Tanjungbalai Terbitkan Surat Edaran

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Solidaritas Ormas Propinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Laksanakan Sosialisasi di Kota Tanjungbalai 
Wali Kota Mahyaruddin Salim: Kolaborasi dari Mahasiswa Untuk Keberlanjutan Pembangunan Kota Tanjungbalai
Walli Kota Tanjungbalai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Semoga Kehadirannya Membantu Masyarakat Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis 
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi GARUDA-SU
Pemko Tanjungbalai Bersama Pengadilan Agama Kota Laksanakan Penandatanganan Kerjasama Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai Pasca Perceraian
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony Bentuk Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Panitia HUT 105 GPdI dan KKR Paskah Zona VIII
Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji, Wali Kota Mahyaruddin Titip Doa Untuk Kota Tanjungbalai Semakin Baik, Maju dan Religius Menuju Tanjungbalai EMAS
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 29 April 2026 - 19:15 WIB

Solidaritas Ormas Propinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Laksanakan Sosialisasi di Kota Tanjungbalai 

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim: Kolaborasi dari Mahasiswa Untuk Keberlanjutan Pembangunan Kota Tanjungbalai

Selasa, 28 April 2026 - 21:56 WIB

Walli Kota Tanjungbalai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Semoga Kehadirannya Membantu Masyarakat Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis 

Selasa, 28 April 2026 - 21:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi GARUDA-SU

Selasa, 28 April 2026 - 19:31 WIB

Pemko Tanjungbalai Bersama Pengadilan Agama Kota Laksanakan Penandatanganan Kerjasama Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai Pasca Perceraian

Tajuk Populer