Kejari Tahan Ketua KPU Kota Tanjungbalai Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 16,5 milyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH beserta jajarannya dalam press rilis yang digelar di kantor Kejari Tanjungbalai Jumat (19-12-2025).

Disampaikan, dasar penyidikan dalam kasus ini adalah Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjungbalai Nomor. PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik pada Kejari Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan berbagai dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang tersebut.

Posisi kasus ini bahwa KPU Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2023/2024 ada menerima dan mengelola belanja hibah uang dari Pemko Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 milyar dengan rincian di tahun 2023 Rp 5,8 milyar dan di tahun 2024 sebesar Rp 10,7 milyar, adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai total terpakai sebesar Rp 10.869.102.399 dan dikembalikan ke kas daerah Pemko Tanjungbalai sebesar Rp 5.630.897.601 pada tanggal 9 April 2025.

Saksi yang diperiksa dalam kasus ini sebanyak 75 orang dan penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh pihak auditut sebesar Rp 1.258.339.271 berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Mark Up pembelanjaan barang/jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ.

Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi, serta telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian Kajari Tanjungbalai melakukan penetapan tersangka terhadap inisial FTP (ketua KPU Kota Tanjungbalai), EAS (sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (PPK barang dan jasa) dan MRS (bendahara KPU Kota Tanjungbalai).

BACA SELENGKAPNYA:  Sekretaris Daerah Tanjungbalai Hadiri dan Ikuti Fest & Fun Run 3K dan 5K Lanal TBA Dalam Rangka Peringatan Hari Armada

Terhadap para tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiari pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir Kajari Tanjungbalai Bobon menyampaikan bahwa terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.
Polsek Cikalong Wetan Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Tingkat kan Kewaspadaan Lingkungan 
Bangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah
Pemerintah Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Sapi Qurban Kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto di Masjid As Salamah.

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.

Tajuk Populer