Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kasatpol PP MedanTerkait Meninggalnya Personel Di Duga Kelelahan Bekerja Melebihi Jam Kerja

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id / Medan – Awak media mendapatkan video yang Tiktok yang berisikan tentang adanya Personel Satpol PP Kota Medan yang meninggal karena di duga kelelahan.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ditetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN 37,5 jam/ minggu. Sedangkan selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam/ minggu.

Perangkat daerah diminta mengatur jam kerja aparaturnya mematuhi ketentuan tersebut khususnya bagi yang tidak menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu.

Pengaturan jam kerja pegawai ASN ditujukan agar kinerja organisasi dan pelayanan publik dapat diselenggarakan secara optimal.
https://vt.tiktok.com/ZSu14YhCj/

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara meminta Wasnaker UPT 1 untuk memeriksa Satpol PP Kota Medan terkait adanya Satpol PP yang meninggal kelelahan karena melebihi jam kerja.

“Saya dapat Info ada Personil Satpol PP yang meninggal karena kelelahan karena melebihi jam kerja oleh karena itu kita minta Wasnaker periksa Kasatpol PP Kota Medan,” ungkapnya, Kamis, (5/3/2026)

Kelelahan ekstrem akibat kerja (fatigue) melebihi jam kerja (>50 jam/minggu) ditandai dengan lelah fisik/mental, kantuk, dan penurunan performa, yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja hingga 13%. Kondisi ini disebabkan kurang tidur dan beban kerja tinggi, berdampak pada stres, penyakit, hingga penurunan produktivitas.

Berikut adalah poin penting terkait kelelahan melebihi jam kerja:

Dampak Kelelahan Ekstrem:

Kesehatan Fisik & Mental: Risiko penyakit jantung, gangguan tidur, stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi.

Performa Kerja: Penurunan konsentrasi, ketelitian, dan motivasi, yang menyebabkan tingginya risiko kecelakaan kerja.

Keseimbangan Hidup: Terganggunya waktu istirahat dan kehidupan sosial.

Aturan dan Pencegahan:
Batas Waktu: Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 35 Tahun 2021, kerja normal adalah 8 jam/hari (5 hari kerja) atau 7 jam/hari (6 hari kerja).
Lembur: Maksimal lembur adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

BACA SELENGKAPNYA:  DPC Macan Asia Indonesia Tapteng kembali mengantar 3 putra Putri Kuliah Gratis Stikes

Hak Karyawan: Perusahaan wajib membayar upah lembur dan pekerja berhak menolak lembur jika melebihi batas, dengan persetujuan diperlukan untuk kerja lembur.

Pencegahan: Mengoptimalkan waktu tidur, mengambil short breaks (istirahat pendek), dan penyesuaian tempat kerja.

Sanksi Perusahaan:
Pengusaha yang melanggar batas jam kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan (1-12 bulan) dan denda (Rp10 juta – Rp100 juta).

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Jam kerja yang panjang menyebabkan 745.000 kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik pada tahun 2016, meningkat 29 persen sejak tahun 2000, menurut perkiraan terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Buruh Internasional yang diterbitkan di Environment International hari ini.

Dalam analisis global pertama tentang hilangnya nyawa dan kesehatan yang terkait dengan bekerja lembur, WHO dan ILO memperkirakan bahwa, pada tahun 2016, 398.000 orang meninggal karena stroke dan 347.000 orang meninggal karena penyakit jantung sebagai akibat dari bekerja setidaknya 55 jam seminggu. Antara tahun 2000 dan 2016, jumlah kematian akibat penyakit jantung karena bekerja lembur meningkat sebesar 42%, dan akibat stroke sebesar 19%.

Beban penyakit terkait pekerjaan ini sangat signifikan pada pria (72% kematian terjadi pada pria), orang-orang yang tinggal di wilayah Pasifik Barat dan Asia Tenggara, serta pekerja paruh baya atau lanjut usia. Sebagian besar kematian yang tercatat terjadi pada orang-orang berusia 60-79 tahun yang telah bekerja selama 55 jam atau lebih per minggu antara usia 45 dan 74 tahun.

Dengan diketahui bahwa jam kerja yang panjang bertanggung jawab atas sekitar sepertiga dari total perkiraan beban penyakit terkait pekerjaan, hal ini ditetapkan sebagai faktor risiko dengan beban penyakit akibat pekerjaan terbesar. Ini menggeser pemikiran ke arah faktor risiko pekerjaan yang relatif baru dan lebih bersifat psikososial terhadap kesehatan manusia.

BACA SELENGKAPNYA:  Kehadiran Satgas TMMD Dekat dengan Anak-Anak, Tumbuhkan Semangat Olahraga di Desa

Studi tersebut menyimpulkan bahwa bekerja 55 jam atau lebih per minggu dikaitkan dengan perkiraan risiko stroke 35% lebih tinggi dan risiko kematian akibat penyakit jantung iskemik 17% lebih tinggi, dibandingkan dengan bekerja 35-40 jam per minggu.

Selain itu, jumlah orang yang bekerja lembur semakin meningkat, dan saat ini mencapai 9% dari total populasi global. Tren ini menempatkan lebih banyak orang pada risiko cacat akibat pekerjaan dan kematian dini.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Ulang Tahun ke-7, Myesha Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli Polres Kebumen
Medan Johor Banjir, Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Bertambah Harta Pejabatnya
Berita ini 1 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:01 WIB

BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Tajuk Populer