Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – PANDAN – Perihal beredarnya Surat palsu yang mengatasnamakan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah yang diterima Kepala Sekolah melalui Pesan Whatsapp. Maka pada Jum’at 6 Maret 2026 Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah Gusni Army Pasaribu, SIP, MM membantah Surat tersebut dan melakukan klarifikasi.

Kepala BKPSDM Tapteng Gusni Army Pasaribu, SIP, MM menegaskan bahwa Surat yang diterima Kepala UPTD TK Negeri Satu Atap Sipea-pea, Kepala UPTD SD Negeri 153009 Bottot I, Kepala UPTD SD Negeri 157018 Tebing Tinggi, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lumut ataupun apabila masih ada diterima sekolah yang lain terkait surat dimaksud, bahwa kami pastikan surat tersebut adalah palsu dan Hoax.

Kepala BKPSDM Tapteng menjelaskan, bahwa :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Surat tersebut adalah PALSU / HOAX dan bukan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah.

2. Barcode tanda tangan elektronik yang tercantum pada surat tersebut tidak sah dan tidak berasal dari sistem resmi tanda tangan elektronik yang digunakan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah.

3. BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan surat dengan isi maupun format sebagaimana yang beredar tersebut, termasuk permintaan koordinasi kepada pihak sekolah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

4. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, kepala sekolah, dan masyarakat agar tidak menindaklanjuti isi surat tersebut.

5. Apabila menerima atau menemukan surat serupa, diharapkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah melalui jalur resmi.

6. Penyebaran informasi yang tidak benar dan penggunaan identitas pejabat/instansi tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan
Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pelaku penyebaran berita bohong (hoax) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  AL Washliyah Dan Karang Taruna Medan Kota Hadiri Rapat Muspika, Menangis Melihat Masjid AL Iqra Gedung Arca Rata Dengan Tanah

7. Seluruh layanan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Gratis.

Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kenyamanan serta kepastian kepada seluruh penerima layanan. untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi BKPSDM di Call Center 082374332769.

#TaptengBangkit
#DiskominfoTapteng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh
Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan
Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon
Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre

Selasa, 14 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

Berita Terbaru