Majalahceo.id l Medan – Membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan terus melanjutkan aktivitas tersebut meski telah diimbau oleh Camat adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif (seperti penghentian pembangunan, penyegelan, atau pembongkaran), serta sanksi pidana dan denda hingga 10% dari nilai bangunan.
Amatan awak media Bangunan Tanpa PBG di Jalan Jati II masih terus berlanjut, walau sudah di himbau selama tiga kali oleh Camat Medan Kota.
Karena himbauan camat tidak diindahkan, masalah ini akan berlanjut ke tahap penegakan hukum yang lebih tegas oleh Satpol PP dan instansi teknis terkait.
Peringatan Tertulis Berulang & Surat Panggilan Pemerintah Daerah (melalui Dinas terkait atau Satpol PP) akan memberikan peringatan tertulis.
Jika tidak diindahkan, pemilik bangunan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Penghentian Sementara (Penyegelan)
Jika pembangunan tetap dilanjutkan, tim penegak perda akan melakukan penyegelan. Biasanya berupa pemasangan garis Satpol PP dan papan segel yang menyatakan bangunan tersebut dihentikan pembangunannya sampai izin diterbitkan.
Pembongkaran PaksaApabila pemilik bangunan nekat merusak segel atau tetap membangun, maka pemerintah berwenang melakukan pembongkaran paksa terhadap sebagian atau seluruh bangunan, dan biaya pembongkaran dapat dibebankan kepada pemilik.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja), pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana penjara atau dikenakan denda hingga belasan persen dari nilai bangunan.
Sebelumnya di beritakan, surat tidak keberatan warga atau izin tetangga memang merupakan syarat administratif krusial dalam penerbitan berbagai izin resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, atau izin operasional usaha.
Surat ini membuktikan bahwa rencana pembangunan atau kegiatan bisnis Anda tidak akan mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
Siapkan surat pernyataan yang memuat rincian data pemohon, lokasi kegiatan, jenis usaha/bangunan, dan kolom tanda tangan warga yang berbatasan langsung.
Meminta Tanda Tangan Tetangga: Mintakan tanda tangan kepada tetangga terdekat, khususnya yang kavlingnya berbatasan langsung (kiri, kanan, depan, dan belakang).
Setelah warga menandatangani, bawa draf tersebut kepada Kepala Lingkungan untuk diketahui dan disahkan sebagai bukti legalitas sosial.
Terkadang surat ini perlu dilegalisasi oleh pihak kelurahan atau kecamatan sebelum diunggah ke sistem perizinan resmi.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Bangunan yang berada di Jalan Jati II tidak memiliki surat tidak keberatan warga atau izin tetangga.
Bahkan warga keberatan terhadap keberadaan pembangunan tersebut karena berdampak kepada rumahnya yaitu retak retak dan trafo yang meresahkan, dan keberatan tersebut sudah di sampaikan kepada pihak kecamatan Medan Kota secara tertulis.
Amatan awak media bangunan tersebut di tempel spanduk yang bertuliskan Nomor PBG namun tidak di tulis jumlah bangunan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Kolaborasi Lembaga Aktifis dan Media (KOLEGA) meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan yang berdampak kepada warga sekitar.
“Kok bisa terbit PBGnya padahal ada warga yang keberatan dan tidak memiliki surat tidak keberatan warga atau izin tetangga, jangan demi kepentingan bisnis tapi meresahkan warga sekitar, oleh karena itu kami minta DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Satpol PP menyegel dan membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya, Minggu (19/7/2027)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa pemilik bangunan jangan arogan dan mengganggap sepele terhadap keluhan warga karena tidak ada yang kebal hukum .
“Satpol PP Kota Medan harus tegas, tidak ada yang kebal hukum, jangan seperti bangunan Eks ITM yang mana mesjidnya di robohkan tak miliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi tapi masih bisa beroperasi,” pungkasnya.











