Majalahceo.id l Medan – Satu Tahun Kepemimpinan Rico – Zaki, Walikota – Wakil Walikota Medan, Amatan awak media Rekomendasi DPRD Kota Medan terkait Ekspedisi Jalan Pukat II Tak juga di laksanakan.
Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penertiban tegas terhadap aktivitas bongkar muat usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Jalan tersebut dinilai terlalu sempit untuk truk ekspedisi, sehingga DPRD mendesak Pemko Medan memasang portal dan menghentikan operasional ilegal di lokasi tersebut.
Berikut poin-poin utama rekomendasi tersebut:
Penghentian Aktivitas: Usaha ekspedisi di Jl Pukat II harus dihentikan karena dinilai ilegal dan meresahkan warga.
Pemasangan Portal: Komisi IV merekomendasikan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk segera memasang portal agar truk berat tidak bisa melintas, mengingat jalan tersebut sempit.
Tindakan Tegas: Satpol PP dan Dinas Perhubungan diminta menindak tegas truk yang melanggar dan melakukan bongkar muat di kawasan pemukiman tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP): Keputusan ini diambil setelah RDP bersama Dishub dan Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

















