Legalitas Budidaya Kerang Dara Tambak Di Asahan Patut Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalahceo.id | Asahan –  Mengacu kepada regulasi, legalitas terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di wilayah Kabupaten Asahan perlu untuk dipertanyakan dan diperhatikan.

Selain untuk mengetahui tumpang tindih zonasi (wilayah tangkap nelayan vs area budidaya), legalitas tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan perairan akibat limbah serta meminimalisir aksi pencurian hasil panen.

Berdasarkan informasi yang diterima, budidaya tambak kerang dara tambak disinyalir kuat sering kali beroperasi / beraktivitas tanpa disertai adanya legalitas dan perizinan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan, budidaya kerang dara tambak saat ini berada di sejumlah Desa seperti Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Desa Sei Sembilang dan Desa Sarang Helang di Kecamatan Sei Kepayang Timur.

Untuk di wilayah Kabupaten Asahan sendiri, akibat adanya perluasan tambak kerang dara secara sepihak, sering kali dianggap memakan zona tangkap nelayan tradisional, sehingga memicu terjadinya protes dan tuntutan kejelasan zonasi.

Sebagai contoh, Ustami Panjaitan, SH, MH selaku Camat Sei Kepayang Timur mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di Desa Sarang Helang.

“Selama menjabat sebagai Camat Sei Kepayang Timur, saya tidak pernah untuk mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di Desa Sarang Helang ,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (12/6).

Dirinya mengaku pernah melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Desa Sarang Helang terkait keberadaan budidaya kerang dara tambak tersebut.

“Kemarin saya sudah pertanyakan kepada mereka soal budidaya kerang tambak ini bang. Jika ingin informasi lebih lanjut, silahkan saja pihak abang untuk konfirmasi kepada pihak Desanya,”katanya.

Sementara itu, Fathi selaku Sekretaris Desa Sarang Helang juga mengaku tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut.

“Sepengetahuan saya, pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut,” katanya melalui seluler.

Dirinya mengaku jika aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut merupakan milik warga Desa Sarang Helang.

“Kalau untuk izin saya kurang paham bang. Menurut saya, budidaya kerang dara tambak di Desa ini merupakan milik warga tempatan bang,” katanya. ***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Meneruskan Estafet Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki Siap Perkuat Pengabdian dan Pelayanan Publik
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dukung Para Atlet Kontingen Airsoft ABU Ikuti FORPROV Sumut
Wakil Wali Kota Fadly Abdina Terima Audiensi DPC PWKI Tanjungbalai
Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Gagalkan Keberangkatan 182 Calon PMI Nonprosedural
Sampaikan 3 Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tapteng Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Pemko Medan Terima Warga Gang Anggrek: Tembok Akan Dituntaskan Dalam 3 Hari, DPRD Medan Jadwalkan RDPU 2 Minggu Lagi
Jeritan Warga Gang Anggrek: Menuntut Hak Ruang Hidup yang Dirampas Tembok Ilegal
Lantik 16 Pejabat, Bupati Masinton: Tekankan Pelayanan Publik yang Responsif dan Pemerataan Distribusi Pegawai ke Seluruh Kecamatan

LINI MASA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:40 WIB

Meneruskan Estafet Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki Siap Perkuat Pengabdian dan Pelayanan Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dukung Para Atlet Kontingen Airsoft ABU Ikuti FORPROV Sumut

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Wakil Wali Kota Fadly Abdina Terima Audiensi DPC PWKI Tanjungbalai

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Gagalkan Keberangkatan 182 Calon PMI Nonprosedural

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Sampaikan 3 Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tapteng Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

TAJUK HARI INI