Majalahceo id l Medan – Awak media mendapatkan Efrin Lurah Aur kedapatan nongkrong di salah satu Kafe di Kecamatan Medan Timur saat jam kerja.
Menyikapi hal ini, Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media (Kolega) meminta Camat Medan Maimun untuk melakukan BAP terhadap Efrin Lurah Aur yang nongkrong di Jam Kerja.
Tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang nongkrong di kafe saat jam kerja merupakan pelanggaran disiplin berat terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.
Pimpinan seperti Camat atau Inspektorat berwenang melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menjatuhkan sanksi administratif.
Dasar Hukum dan Aturan Disiplin
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Larangan berada di luar kantor atau tempat umum tanpa alasan yang sah dan bukan untuk kepentingan dinas.
Kewajiban menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik secara profesional.
Proses Pemeriksaan (BAP) oleh Camat
Pemanggilan resmi kepada Lurah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan fakta terkait alasan, durasi, serta ada atau tidaknya penugasan luar kantor yang sah.
Penyusunan BAP sebagai dasar rekomendasi tingkat hukuman disiplin (ringan, sedang, atau berat).
Jenis Sanksi yang Dapat Diberikan
Hukuman Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan kenaikan pangkat.
Hukuman Disiplin Berat: Penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sebelumnya diberitakan Inspektorat Kota Medan menyatakan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, berinisial EH, terancam dijatuhi sanksi disiplin berat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala lingkungan (kepling).
Sanksi yang direkomendasikan mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada hasil keputusan Tim Ad Hoc.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, Tim Ad Hoc akan menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.
Menurut Erfin, berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi yang paling memungkinkan diberikan adalah penurunan pangkat satu tingkat. Saat ini, EH diketahui berada pada golongan IV dan berpotensi diturunkan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Sementara itu, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat pelanggaran berulang atau memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Ia menegaskan keputusan akhir terkait pencopotan jabatan maupun pelaksanaan sanksi berada di tangan BKPSDM setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Ad Hoc.
Hasil keputusan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk diterbitkan surat keputusan resmi.
Erfin juga menegaskan Pemerintah Kota Medan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik pungutan liar di lingkungan aparatur sipil negara.
Seluruh ASN diimbau menjalankan tugas sesuai peraturan dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik kepada masyarakat maupun sesama aparatur.
Kasus ini bermula dari dugaan pungli yang dilakukan EH terhadap para kepala lingkungan di wilayahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, pungutan yang diminta kepada masing-masing kepling bervariasi, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Proses penjatuhan sanksi kini menunggu keputusan resmi dari Tim Ad Hoc dan BKPSDM Kota Medan.











