Satgas PPA Kota Medan Bersama Pihak Kelurahan Sukaramai 1 Kunjungi Nenek Yang Cucunya Di Bawah Umur Di Larikan Tetangga

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kota Medan aktif melakukan kunjungan, penjangkauan, dan pendampingan terhadap korban kekerasan, baik fisik maupun psikis, guna memastikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban.

Berikut adalah beberapa bentuk aksi dan kunjungan yang dilakukan oleh Satgas PPA dan Kementerian PPPA:

Penjangkauan dan Pendampingan Langsung: Satgas PPA turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi kasus, perlindungan, pengungsian sementara, serta rujukan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Lurah Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area mendatangi Nenek yang cucunya di larikan tetangga sudah hampir seminggu.

“Ya bang, tadi pak Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepling dan satgas PPA melakukan kunjungan, berdialog dengan kami langsung,” ungkap Nanang adik korban perempuan dibawah umur yang di larikan oleh tetangga, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya diberitakan, Hubungan dekat seorang pria dengan seorang perempuan seringkali tak mendapat restu orang tua. Banyak alasan orang tua tak memberikan restu antara lain karena anak gadisnya masih di bawah umur, masih bersekolah, atau karena pria pasangannya sudah punya isteri. Tak sedikit pula pasangan yang mengambil jalan pintas: si pria melarikan pacarnya ke tempat yang aman dalam waktu tertentu.

Endang (64) Jalan Medan Area Selatan Gang HM Saleh mengatakan bahwa dirinya melaporkan seseorang yang bernama Calin (50) tetangganya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1154/III/2026/SPKT/POLEESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Maret 2025 karena di duga melarikan cucunya J (17).

“Cucu saya perempuan yatim piatu dibawah umur di larikan tetangga saya, hingga saat ini tak tahu di mana keberadaan cucu saya, dan peristiwa ini sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan,” ungkapnya, Minggu (29/3/2026)

BACA SELENGKAPNYA:  Di Duga Ada Kerugian Negara, Aksara Kupi Di Undang Komisi 3 RDP DPRD Medan, Ormas Islam PISN Dukung Audit Investigatif

Lanjut Endang yang juga berstatus Janda Warga Miskin Kota Medan yang saat ini juga belum mendapatkan bantuan PKH dan Lansia mengatakan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 Sekitar Pukul 18.00 Wib cucunya inisal Y dari rumah dirinya selaku nenek korbannya yang beralamat di jalan Medan Area Selatan GG HM Saleh No 360 A Medan dan ketika itu korban keluar rumah dengan maksud untuk membeli es, dan dikarenakan korban tidak kembali pulang kerumah maka dirinya mencari korban dan di ketahui ternyata korban di bawa lari oleh Calin yang bertempat tinggal tepat tepat di depan rumah pelapor dan sampai dengan saat sekarang cucunya tidak tahu keberadaannya dimana dan di duga di larikan oleh Calin dan hingga saat ini belum juga pulang tanpa khabar.

“Cucu saya dilarikan oleh Calin, hingga saat ini tidak di ketahui keberadaannya di mana dan adik cucu saya yang bernama nanang sempat di ancam si Calin, HP cucu saya juga di tinggalkannya, dan hingga saat ini saya tidak mengetahui keberadaan cucu saya,” katanya

Dirinya berharap Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Medan dan Polrestabes Medan bisa menemukan anak saya yang dilarikan Calin

“Hingga saat ini saya masih terbayang wajah cucu saya, dan terngiang ngiang di telinga saya cucu saya memanggil nenek, saya sangat khawatir sama cucu saya gimana nasib dia, saya berharap Satgas PPA Dan Polrestabes segera menangkap pelaku dan menemukan cucu saya, sehingga kami bisa berkumpul kembali,” pungkasnya dengan bercucuran air mata membasahi pipinya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa melarikan perempuan di bawah umur (anak) tanpa izin orang tua, meskipun atas dasar persetujuan anak (pacaran), adalah tindak pidana menurut Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun karena melarikan anak, dan ancaman meningkat jika disertai kekerasan, tipu muslihat, atau ancaman kekerasan.

BACA SELENGKAPNYA:  Walau Sudah Di Rekomendasi Komisi III DPRD Medan Tutup, Di Duga Oknum Polda Sumut Mabuk Di Golden Tiger Jl Merak Jingga

Berikut adalah poin-poin penting terkait Pasal 454 UU 1/2023 dan perlindungan anak:

Definisi Tindak Pidana (Pasal 454): Membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan maksud menguasai perempuan tersebut, baik dalam atau luar perkawinan.

Persetujuan Anak: Meskipun anak di bawah umur ikut secara sukarela, pelaku tetap dapat dipidana karena anak dianggap belum memiliki kecakapan hukum penuh, sehingga persetujuannya tidak menghapus hak asuh orang tua/wali.

Unsur Perlindungan Anak: Pasal-pasal dalam UU 1/2023 (452–454) berfokus pada perlindungan anak dan hak pengasuhan keluarga.

Jenis Delik: Tindak pidana melarikan anak ini umumnya merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum berjalan jika ada laporan dari orang tua atau wali anak.

Ancaman Pidana:
Pasal 454 mengatur ancaman penjara yang serius bagi pelaku yang melarikan anak perempuan di bawah umur.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung Tindaklanjuti Laporan Warga, Puluhan Botol Miras Di Amankan di Wilayah Sukaraja 
Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja Shalom Penta Kosta 
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Launching KDKMP di Banyumas
Kehadiran Satgas TMMD Dekat dengan Anak-Anak, Tumbuhkan Semangat Olahraga di Desa
Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia
Satpam Represif, Elfanda Ananda: Bank BRI Harus Evaluasi Terbuka Terhadap Petugas Keamanan, Bukan Pojokan Aksi Demonstran
Sidang Sengketa Tanah Berlangsung Alot Di PN Sibolga, Tiga Saksi Tergugat Berbelat Belit
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:13 WIB

Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung Tindaklanjuti Laporan Warga, Puluhan Botol Miras Di Amankan di Wilayah Sukaraja 

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:43 WIB

Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja Shalom Penta Kosta 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Launching KDKMP di Banyumas

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:33 WIB

Kehadiran Satgas TMMD Dekat dengan Anak-Anak, Tumbuhkan Semangat Olahraga di Desa

Tajuk Populer