MajalahCeo.Id | Medan – Komisi 3 DPRD Medan mengundang Aksara Kupi untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi 3 DPRD Medan pada hari Rabu (27/10/2025)
Rahmadsyah Kabid Ormas Islam PISN mendukumg audit investigatif terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan sewa lahan milik negara tersebut.
“Di duga ada penyimpangan dan kerugian negara, kita minta Komisi 3 DPRD Medan untuk kupas tuntas dalam Rapat Dengar Pendapat nanti,” ungkapnya Jum’at (24/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang di himpun awak media, Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, mengatakan lahan tersebut disewakan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Lahan tersebut disewakan selama lima tahun.
“Betul (disewa) selama 5 tahun. PUD Pasar Medan terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas peran sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Hanya, Hadi enggan menjawab soal berapa jumlah nilai sewa lahan tersebut selama 5 tahun itu. Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut terjadi saat Suwarno menjadi Dirut PUD Pasar.
“Dalam perda (Nomor 4 Tahun 2021) tersebut, PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam bentuk sewa menyewa aset perusahaan. Namun, dengan tetap mengacu pada mekanisme internal, dan aturan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hadi menyebutkan lahan bekas Pasar Aksara seluas 4 ribu meter persegi itu merupakan aset yang dipisahkan dari Pemkot Medan sejak 1993. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan aset tersebut.
“Selain itu, lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, secara sah merupakan aset yang telah dipisahkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan,” sebutnya.
Sehingga kerja sama pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara dinilai merupakan bagian dari upaya peningkatan produktivitas lahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Sebab, kata Imam, PUD Pasar sebagai BUMD juga dituntut berinovasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan manfaat aset yang dikelola.
“Pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara menjadi kawasan bisnis kuliner menjadi salah satu langkah nyata PUD Pasar Medan dalam mengelola aset daerah secara produktif dan strategis. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa optimalisasi aset daerah bisa memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan maupun masyarakat,” tutupnya.














