Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalah CEO | JAKARTA – Dugaan penerbitan paspor ganda terhadap seorang anak di bawah umur berinisial GI menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum dari LBH PBNU Bogor Raya mendatangi Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) di Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait proses administrasi keimigrasian yang dinilai janggal, Senin (18/5/2026).

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah institusi, mulai dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, hingga pihak imigrasi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan paspor baru bagi anak tersebut, padahal paspor lama disebut masih aktif hingga tahun 2027.

Kuasa hukum LBH PBNU Bogor Raya, Lily Tumengkol, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan penerbitan dua paspor atas satu identitas anak yang sama.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya dua paspor atas nama satu anak. Paspor lama disebut masih berlaku sampai 2027, tetapi muncul lagi paspor baru. Itu yang ingin kami tanyakan kepada pihak imigrasi,” ujar Lily di Jakarta, Senin.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Wamen IMIPAS dalam proses administrasi penerbitan dokumen tersebut. Namun demikian, pihaknya menegaskan masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait sebelum menyimpulkan lebih jauh.

Menurut Lily, persoalan tersebut bermula dari konflik hak asuh anak antara ibu kandung berinisial Lisa dengan mantan suaminya. Dalam perjalanannya, anak tersebut diduga dibawa oleh pihak ayah ke luar negeri tanpa sepengetahuan ibu kandung.

“Awalnya anak berada bersama ibunya. Namun kemudian dibawa oleh ayahnya saat berada di luar rumah. Belakangan diketahui anak sudah berada di luar negeri dan telah memiliki paspor baru,” katanya.

Pihak kuasa hukum mengaku mengetahui adanya dugaan paspor ganda ketika Lisa mengurus administrasi kependudukan dan kemudian melakukan pengecekan ke kantor imigrasi. Saat itu, menurut mereka, ditemukan informasi bahwa paspor lama masih aktif, namun telah terbit paspor baru.

Dalam keterangannya, Lily juga mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas proses perceraian dan hak asuh yang disebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada Lisa.

“Klien kami mengaku tidak pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan resmi terkait proses perceraian. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar perpindahan hak asuh dan administrasi lainnya,” ujarnya.

Selain melaporkan persoalan tersebut ke institusi imigrasi, pihak kuasa hukum menyebut laporan juga telah disampaikan ke kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, sekitar dua pekan lalu. Mereka berharap seluruh proses dapat ditelusuri secara objektif.

Sementara itu, Rya QN dari tim Majalah CEO yang turut mendampingi kedatangan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ingin bertemu langsung dengan pejabat humas atau pihak terkait di lingkungan IMIPAS guna meminta penjelasan resmi.

Menurut Rya, rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan sempat diarahkan menuju ruang tunggu di lantai delapan untuk bertemu dengan pihak humas bernama Ahmad Nur. Namun, setelah menunggu cukup lama, pertemuan tersebut tidak terlaksana.

“Kami sebenarnya hanya ingin melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan resmi. Tetapi setelah menunggu, kami diminta menjadwalkan ulang pertemuan,” ujar Rya.

Ia mengatakan sempat terjadi kendala terkait jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke area pertemuan. Setelah rombongan turun ke lobi, mereka disebut tidak dapat kembali naik untuk melanjutkan agenda audiensi.

 

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum dapat memastikan apakah penundaan tersebut merupakan bentuk penghindaran. Mereka berharap pihak imigrasi tetap membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan.

“Harapan kami tentu ada penjelasan resmi dari imigrasi sehingga semuanya menjadi terang. Karena yang kami cari adalah klarifikasi mengenai proses penerbitan paspor tersebut,” kata Lily.

 

Kasus ini sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2026). Dalam kesempatan itu, Lisa mengungkapkan keresahannya terkait keberadaan anaknya yang disebut berada di Singapura.

 

Lisa mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anaknya dan berharap dapat kembali bertemu dengan sang anak. Ia juga menilai telah terjadi perubahan sikap pada anak sejak berada dalam pengasuhan pihak ayah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, S.H., menyebut persoalan tersebut telah berkembang bukan sekadar sengketa rumah tangga, tetapi juga menyangkut perlindungan anak, hak asasi manusia, dan dugaan pelanggaran administrasi lintas institusi.

Menurut Endang, pihaknya meminta Kementerian Luar Negeri RI serta KBRI di Singapura untuk membantu memastikan keberadaan dan keselamatan anak tersebut, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara ibu dan anak.

“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan terhadap anak WNI dan memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar Endang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan penerbitan paspor ganda maupun tudingan keterlibatan oknum dalam proses administrasi tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?
11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap
Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:33 WIB

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:33 WIB

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Tajuk Populer