Majalah CEO | JAKARTA – Langkah investigasi dilakukan sejumlah awak media dengan menyambangi kantor DSD di Jakarta pada Senin (25/6/2026). Langkah ini diambil lantaran DSD dinilai sulit dihubungi guna memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan proses penerbitan paspor baru milik seorang anak di bawah umur berinisial GI.
Hadirnya awak media di lokasi dipicu oleh buntunya saluran komunikasi pribadi DSD sejak isu ini mencuat ke publik. Upaya konfirmasi langsung ke tempat kerja dipandang sebagai langkah jurnalistik terakhir untuk memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides).
Setibanya di lokasi, awak media sempat menuju meja resepsionis untuk izin bertemu DSD. Saat itulah, tanpa disengaja, seorang pria yang berada di area tersebut bertanya mengenai maksud dan keperluan awak media. Sosok tersebut ternyata adalah Darussalam, yang pada awalnya mengaku partner kerja DSD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Emang ada keperluan apa?” tanya Pria saat menemui para jurnalis. Perwakilan awak media kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meminta klarifikasi terkait proses dugaan penggandaan pembuatan paspor anak yang melibatkan DSD.
Dalam percakapan tersebut, Pria tersebut menginformasikan bahwa DSD saat ini sedang tidak berada di tempat karena tengah berada di Singapura. Ia pun menegaskan bahwa persoalan tersebut adalah ranah pribadi. “Ini masalah pribadi bukan kantor dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi, dan seharusnya tidak ke kantor,” ujarnya.
Pihak media kemudian menjelaskan bahwa upaya mendatangi kantor dilakukan karena sebelumnya sempat dihubungi oleh staf DSD yang bernama Fajri terkait pemberitaan ini. Namun, Pria mengaku bernama Darussalam menyatakan ketidaktahuannya mengenai hal tersebut.
“Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi. Bapak-Ibu harus maklum,” tegas Darussalam. Ia juga menambahkan bahwa dirinya akan meneruskan permohonan konfirmasi tersebut. “Kalau mau konfirmasi dulu, nanti saya sampaikan. Pak Danny itu staf (partner) saya. Nanti saya sampaikan, itu lebih baik ya.”
Darussalam sempat mengonfrontasi awak media dengan mempertanyakan legalitas liputan. “Surat tugasnya mana?” tanyanya. Meski sempat terjadi perdebatan kecil terkait kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Darussalam kemudian meminta kartu nama jurnalis yang berjanji akan meneruskan pesan tersebut.
”Kalau mau konfirmasi, nanti saya sampaikan. Pak Danny itu staf saya. Nanti saya sampaikan, itu lebih baik ya,” ungkapnya.
Darussalam sempat mengonfrontasi awak media terkait legalitas liputan dengan mempertanyakan, “Surat tugasnya mana?”. Hal ini bertentangan dengan UU Pres No.40. Darussalam juga meminta kartu nama awak media dan menyatakan akan menghubungi mereka kembali untuk menyampaikan pesan konfirmasi tersebut. Salah satu awak media pun memberikan kartu namanya.
”Kalau mau konfirmasi dulu, nanti saya sampaikan. Pak Danny itu staf (partner) saya. Nanti saya sampaikan, itu lebih baik ya.”
Sebagai Informasi Tambahan Duduk Perkara Hukum
Persoalan ini bermula dari laporan pelapor OLH yang menemukan adanya indikasi penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI. Paspor lama disebut masih aktif hingga 2027, namun muncul dokumen paspor baru yang diduga digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan pihak ibu.
Pihak pelapor mendesak adanya transparansi dari pihak-pihak terkait atas proses administrasi tersebut. Hingga saat ini, pihak media masih menunggu pernyataan resmi atau hak jawab langsung dari DSD sebagai bentuk pemenuhan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.***
















