Majalahceo.id l Medan – Adam Kordinator Aksi memasukkan surat pemberitahuan Aksi Demo ke Polrestabes Medan yang akan di gelar pada hari Kamis (2/4/2026)
Adam mengatakan dirinya akan mengerahkan ratusan massa untuk menyampaikan aspirasi Ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.
“Kita akan Gelar Aksi Demo kepung kantor BPJS Ketenagakerjaan terkait JHT P3K Paruh Waktu yang belum juga di bayarkan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut pada 2 april 2026.
Sekretaris FPAN, Sastriadi Aritonang, bersama Rahmad Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera menjalankan anjuran terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga P3K paruh waktu di lingkungan Pemko Medan.
Menurut FPAN, persoalan JHT tersebut telah menjadi temuan dari Ombudsman RI dan hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal. Mereka menilai, hak-hak pekerja harus segera direalisasikan tanpa penundaan.
“Aksi ini kami lakukan untuk mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar menjalankan anjuran Ombudsman terkait JHT P3K paruh waktu Pemko Medan yang hingga saat ini belum juga terealisasi,” ujar Sastriadi.
Selain itu, FPAN juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai kondisi ini masih banyak terjadi, termasuk dalam proyek pembangunan Islamic Center di Medan.
Dalam kasus tersebut, FPAN mengungkap adanya pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait peran pengawasan lembaga tersebut.
“Di Islamic Center, ada pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta. Ini menjadi tanda tanya besar, di mana peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi,” tegas Rahmad.
Tak hanya itu, FPAN juga menyoroti dugaan persoalan internal di tubuh BPJS Ketenagakerjaan, terkait adanya pegawai yang diberhentikan akibat dugaan permainan iuran. Mereka mempertanyakan mengapa sanksi hanya diberikan kepada pegawai, sementara pimpinan dinilai tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
“Jika memang ada pelanggaran, seharusnya tidak hanya pegawai yang diberi sanksi. Pimpinan juga harus bertanggung jawab. Ini menyangkut sistem dan pengawasan,” tambahnya.
FPAN menilai masih banyak persoalan dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dibenahi secara menyeluruh. Oleh karena itu, aksi yang akan digelar diharapkan dapat menjadi tekanan moral agar instansi tersebut melakukan perbaikan serius.
Aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan diikuti oleh sejumlah massa yang membawa tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja, transparansi, serta penegakan aturan terhadap perusahaan yang tidak patuh.















