Majalah CEO | Bandung -Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2026/SPKT Polsek Bandung Kidul/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tertanggal 9 Mei 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.16 WIB. Korban diketahui seorang perempuan bernama Nanda Tritami Raina.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan seorang tersangka berinisial CMM Bin L (Alm) yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berangkat dari kediamannya di wilayah Kecamatan Gedebage menuju rumah korban di Sekelimus Tengah menggunakan kendaraan Toyota Rush berwarna putih. Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke rumah korban dan kemudian membawa korban ke dalam kendaraan tersebut.
“Tidak lama kemudian, kendaraan ditemukan oleh warga bersama petugas keamanan kompleks dengan kondisi terdapat bercak darah. Berdasarkan keterangan para saksi, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Hendra Rochmawan, Sabtu (16/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian, senjata tajam, golok, obeng panjang, gunting, bambu, martil, serta barang bukti lainnya.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar















