Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalah CEO | BANDUNG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung memastikan bahwa biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai ilustrasi, tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi.

 

Satpas Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya di luar ketentuan resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah untuk setiap transaksi pelayanan.

Proses Penggantian SIM Hilang Tanpa Biaya Tambahan

Selain menegaskan soal biaya resmi, Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan adanya validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.

Pengurusan dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi layanan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas utama.

Dalam proses tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.

Simulator Ujian Praktik Dipastikan Sesuai Standar

Terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara sehingga mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, Satpas secara berkala melakukan perawatan dan kalibrasi terhadap seluruh peralatan ujian sehingga tetap relevan dengan kondisi berkendara di lapangan tanpa mengurangi standar keselamatan.

Terapkan Zero Tolerance terhadap Percaloan

Dalam upaya menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan **Zero Tolerance** terhadap segala bentuk praktik percaloan.

Sejumlah langkah telah diterapkan, mulai dari penempatan personel Provost dan Seksi Propam di area yang dianggap rawan penawaran jasa ilegal hingga sterilisasi area pelayanan.

Hanya pemohon SIM yang telah melalui proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan memasuki area Satpas.

Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, Satpas menegaskan akan memberikan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tingkatkan Transparansi dan Digitalisasi Pelayanan

Ke depan, Satpas Polrestabes Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan predikat Pelayanan Prima serta mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Langkah strategis yang dilakukan di antaranya memperluas transparansi informasi melalui pemasangan tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di lokasi yang mudah diakses masyarakat maupun melalui media sosial resmi.

Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) guna mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Satpas Polrestabes Bandung juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan secara langsung.

Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin transparan, mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Tag: Satpas Polrestabes Bandung, SIM, Polrestabes Bandung, SIM Nasional Presisi, PNBP SIM, Percaloan SIM, Pelayanan Publik Bandung.****

Sumber Berita: Polrestabes Bandung

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Plh. Kadis Kominfo Tapanuli Tengah: Aplikasi INTIPBASRI Awalnya Untuk Mencek Usulan Calon Penerima Bantuan, kemudian di Update/Dikembangkan untuk Memudahkan Masyarakat Mengecek Jadwal Penyaluran
Tindaklanjuti Arahan Satgas Citarum Harum, PT Koriester Textile Indonesia Perbaiki Sarana Pengelolaan Limbah
Kemenimipas RI Di Sorot Publik, Di Duga Bohongi Rakyat Indonesia Terkait Fasilitas Mewah Di Lapas Cibinong, Hingga Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Imigrasi Sumut
Pemkab Tapteng Gelar Apel Pagi Gabungan Eselon II dan III, Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Puncak Minggu Ekologi HKBP, Bupati Tapteng Lakukan Penanaman Pohon dan Serahkan Ribuan Bibit Produktif dan Konservasi Kepada Perwakilan Resort HKBP
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Progres Pembangunan 120 Unit Huntara di Keluran Bonalumban Kecamatan Tukka
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran Manduamas
Pemkab Tapanuli Tengah Dirikan Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Bonalumban Kecamatan Tukka

LINI MASA

Senin, 28 September 2026 - 20:15 WIB

Plh. Kadis Kominfo Tapanuli Tengah: Aplikasi INTIPBASRI Awalnya Untuk Mencek Usulan Calon Penerima Bantuan, kemudian di Update/Dikembangkan untuk Memudahkan Masyarakat Mengecek Jadwal Penyaluran

Senin, 28 September 2026 - 17:43 WIB

Tindaklanjuti Arahan Satgas Citarum Harum, PT Koriester Textile Indonesia Perbaiki Sarana Pengelolaan Limbah

Senin, 28 September 2026 - 17:13 WIB

Kemenimipas RI Di Sorot Publik, Di Duga Bohongi Rakyat Indonesia Terkait Fasilitas Mewah Di Lapas Cibinong, Hingga Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Imigrasi Sumut

Senin, 28 September 2026 - 16:02 WIB

Pemkab Tapteng Gelar Apel Pagi Gabungan Eselon II dan III, Tekankan Kesiapsiagaan Bencana

Senin, 28 September 2026 - 12:47 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Progres Pembangunan 120 Unit Huntara di Keluran Bonalumban Kecamatan Tukka

TAJUK HARI INI