Inspektorat Di Minta Usut Dugaan Pungli Modus LPM di Kecamatan Medan Petisah Yang “Beromset” Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Pengutipan (pungutan) yang dilakukan tanpa adanya dasar regulasi atau aturan hukum yang jelas adalah pungutan liar (pungli).

Pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang secara tidak sah, biasanya dilakukan oleh oknum aparat atau penyelenggara layanan publik, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa di temukan adanya pengutipan uang LPM oleh Kepling di Kecamatan Medan Petisah.

Awak media juga mendapat konfirmasi bahwa LPM Kecamatan Medan Petisah akan menyurati seluruh Lurah di Kecamatan Medan Petisah untuk menghentikan aktifitas pengutipan kepada masyarakat mengatas namakan LPM.

Larangan pengutipan Dana Partisipasi

“Disebabkan tidak adanya Kepengurusan LPM Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah maka setiap pengutipan Dana Partisipasi kepada masyarakat yang mengatasnamakan LPM Kelurahan di seluruh Kecamatan Medan Petisah di nyatakan Illegal,” ungkap Ketua LPM Kecamata Medan Petisah, Jum’at (5/4/2026)

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengutipan tanpa regulasi:

Definisi Pungli: Pungli merujuk pada permintaan uang tambahan atau biaya yang tidak sah atas suatu layanan yang seharusnya gratis atau sudah diatur tarifnya secara resmi.

Termasuk Tindakan Korupsi: Pungli adalah bagian dari tindakan korupsi dan tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyebab: Penyebab utama pungli adalah penyalahgunaan wewenang, lemahnya kontrol dan pengawasan, serta faktor mental oknum.

Ancaman Hukum: Pelaku pungli bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Cara Melaporkan Pungli:
Jika Anda menemukan praktik pungli, Anda bisa melaporkannya melalui:

Saber Pungli: Melapor ke satuan tugas Saber Pungli.

Kepolisian: Melapor ke unit Propam Polres/Polda setempat.

Ombudsman: Melaporkan kepada Ombudsman RI terkait maladministrasi layanan publik.

Aplikasi Pengaduan: Menggunakan kanal pengaduan masyarakat yang tersedia (seperti lapor.go.id)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Seleksi Caba PK TNI AD Gelombang III TA. 2026, Kualitas Jadi Prioritas
Kepemimpinan Wong Di Pertanyakan, Rico Waas Jatuhkan Marwah DPRD Medan, Rekomendasi Tak Di Laksanakan
Pimpin Rakorpem Kecamatan Tukka, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Pangdam IV/Diponegoro Diwakili Kasdam Hadiri Apel Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang
WABUP SUKABUMI BERSAMA WAMENDIKDASMEN RI PERKUAT SINERGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Kasdam IV/Diponegoro Terima Paparan Kesiapan Evaluasi Progjagar dan Rangkaian HUT RI, TNI, serta Kodam
Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

Baca Juga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Seleksi Caba PK TNI AD Gelombang III TA. 2026, Kualitas Jadi Prioritas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kepemimpinan Wong Di Pertanyakan, Rico Waas Jatuhkan Marwah DPRD Medan, Rekomendasi Tak Di Laksanakan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Pimpin Rakorpem Kecamatan Tukka, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Diwakili Kasdam Hadiri Apel Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang

Tajuk Populer