Inspektorat Di Minta Usut Dugaan Pungli Modus LPM di Kecamatan Medan Petisah Yang “Beromset” Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Pengutipan (pungutan) yang dilakukan tanpa adanya dasar regulasi atau aturan hukum yang jelas adalah pungutan liar (pungli).

Pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang secara tidak sah, biasanya dilakukan oleh oknum aparat atau penyelenggara layanan publik, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa di temukan adanya pengutipan uang LPM oleh Kepling di Kecamatan Medan Petisah.

Awak media juga mendapat konfirmasi bahwa LPM Kecamatan Medan Petisah akan menyurati seluruh Lurah di Kecamatan Medan Petisah untuk menghentikan aktifitas pengutipan kepada masyarakat mengatas namakan LPM.

Larangan pengutipan Dana Partisipasi

“Disebabkan tidak adanya Kepengurusan LPM Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah maka setiap pengutipan Dana Partisipasi kepada masyarakat yang mengatasnamakan LPM Kelurahan di seluruh Kecamatan Medan Petisah di nyatakan Illegal,” ungkap Ketua LPM Kecamata Medan Petisah, Jum’at (5/4/2026)

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengutipan tanpa regulasi:

Definisi Pungli: Pungli merujuk pada permintaan uang tambahan atau biaya yang tidak sah atas suatu layanan yang seharusnya gratis atau sudah diatur tarifnya secara resmi.

Termasuk Tindakan Korupsi: Pungli adalah bagian dari tindakan korupsi dan tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyebab: Penyebab utama pungli adalah penyalahgunaan wewenang, lemahnya kontrol dan pengawasan, serta faktor mental oknum.

Ancaman Hukum: Pelaku pungli bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Cara Melaporkan Pungli:
Jika Anda menemukan praktik pungli, Anda bisa melaporkannya melalui:

Saber Pungli: Melapor ke satuan tugas Saber Pungli.

Kepolisian: Melapor ke unit Propam Polres/Polda setempat.

Ombudsman: Melaporkan kepada Ombudsman RI terkait maladministrasi layanan publik.

Aplikasi Pengaduan: Menggunakan kanal pengaduan masyarakat yang tersedia (seperti lapor.go.id)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Polisi Diserbu Warga, 5 Ton Beras SPHP dan Minyak Kita Disalurkan
Tinjau Loseda di Sektor 5 Cimahi, Dansatgas Citarum Harum Dorong Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah
Hadirkan Rasa Aman di Jalan, Polda Jabar Terjunkan Personel Serentak di Titik Titik Rawan
Amanah Berganti, Pengabdian Berlanjut, Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab sejumlah Pejabat Kodam IV/Diponegoro
Polisi Melakukan Olah TKP. Penemuan Korban di Muara Sungai Danau Suhat
Sambut HJKS ke-156, Sukabumi Expo 2026 Angkat Potensi Agroindustri dan Pariwisata
Harapan Keluarga Korban.  Kepada Pihak Kepolisian Segera Mengamankan Oknum Penyebab Meninggalnya Saudaranya
Manajemen PTPN 4 Kebun Air Batu Diduga Kuat Tak Bernyali Melakukan Penumbangan Tanaman Jagung Di Sebahagian Kawasan HGU AFD 9

Baca Juga

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Polisi Diserbu Warga, 5 Ton Beras SPHP dan Minyak Kita Disalurkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Tinjau Loseda di Sektor 5 Cimahi, Dansatgas Citarum Harum Dorong Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Hadirkan Rasa Aman di Jalan, Polda Jabar Terjunkan Personel Serentak di Titik Titik Rawan

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Amanah Berganti, Pengabdian Berlanjut, Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab sejumlah Pejabat Kodam IV/Diponegoro

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polisi Melakukan Olah TKP. Penemuan Korban di Muara Sungai Danau Suhat

Tajuk Populer