Majalahceo.id l Medan – Pengutipan (pungutan) yang dilakukan tanpa adanya dasar regulasi atau aturan hukum yang jelas adalah pungutan liar (pungli).
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang secara tidak sah, biasanya dilakukan oleh oknum aparat atau penyelenggara layanan publik, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa di temukan adanya pengutipan uang LPM oleh Kepling di Kecamatan Medan Petisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media juga mendapat konfirmasi bahwa LPM Kecamatan Medan Petisah akan menyurati seluruh Lurah di Kecamatan Medan Petisah untuk menghentikan aktifitas pengutipan kepada masyarakat mengatas namakan LPM.
Larangan pengutipan Dana Partisipasi
“Disebabkan tidak adanya Kepengurusan LPM Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah maka setiap pengutipan Dana Partisipasi kepada masyarakat yang mengatasnamakan LPM Kelurahan di seluruh Kecamatan Medan Petisah di nyatakan Illegal,” ungkap Ketua LPM Kecamata Medan Petisah, Jum’at (5/4/2026)
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengutipan tanpa regulasi:
Definisi Pungli: Pungli merujuk pada permintaan uang tambahan atau biaya yang tidak sah atas suatu layanan yang seharusnya gratis atau sudah diatur tarifnya secara resmi.
Termasuk Tindakan Korupsi: Pungli adalah bagian dari tindakan korupsi dan tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyebab: Penyebab utama pungli adalah penyalahgunaan wewenang, lemahnya kontrol dan pengawasan, serta faktor mental oknum.
Ancaman Hukum: Pelaku pungli bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Cara Melaporkan Pungli:
Jika Anda menemukan praktik pungli, Anda bisa melaporkannya melalui:
Saber Pungli: Melapor ke satuan tugas Saber Pungli.
Kepolisian: Melapor ke unit Propam Polres/Polda setempat.
Ombudsman: Melaporkan kepada Ombudsman RI terkait maladministrasi layanan publik.
Aplikasi Pengaduan: Menggunakan kanal pengaduan masyarakat yang tersedia (seperti lapor.go.id)















