“Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah poin strategis sebagai tindak lanjut kerja sama, pemberian sosialisasi bersama kepada perusahaan yang ada di wilayah Tanjungbalai sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran, khususnya bagi pengungsaha kapal fisher dan kapal pukat apung yg notabene gajinya masih rendah serta selanjutnya membahas peningkatan UCJ
Sebagai informasi periode Januari hingga Maret 2026, saat ini pekerja yang telah terlindungi di Kota Tanjungbalai 18.017 pekerja atau baru mencapai 21,98% masih terdapat 63.955 pekerja atau 78,02% yang belum terlindungi, perusahaan yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan 43 PK/BU dari total 18.017 pekerja yang berasal dari penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
Telah disalurkan juga pembayaran manfaat klaim sejumlah Rp 5.665.905.513 untuk 579 pekerja melalui program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKKK), jaminan kematian (JK), jaminan pensiun (JP) dan beasiswa.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
















