Ia juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap instansi atau pihak yang memiliki aktivitas kerja dengan risiko tinggi, guna menghindari dampak yang merugikan di kemudian hari.
Sebagai penutup, Yusuf menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas kerja.
“Penerapan K3 bukan hanya kewajiban, tetapi keharusan yang tidak bisa ditawar. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap aspek pekerjaan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Jhon Ester Lase menegaskan, seluruh hak almarhum tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang telah disetujui.
“Seluruh hak almarhum tetap dibayarkan, baik dari segi nilai maupun kesepakatan yang telah diterima oleh pihak keluarga. Tidak ada perubahan dalam hal tersebut,” ujar Jhon.














