“Kami hadir di sini bukan untuk mencampuri urusan keluarga almarhum, tetapi untuk memastikan hak-hak almarhum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jangan sampai hak tersebut diabaikan. Jika tidak ada itikad baik, maka itu bentuk ketidakadilan bagi pekerja,” tegas Yusuf.
Lebih lanjut, ia menegaskan, kehadiran KSPSI merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“KSPSI AGN Sumatera Utara akan terus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak buruh dari perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari keuntungan sepihak,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, serta Kepala Dinas Perkim, Jhon Ester Lase, yang dinilai telah bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan kerja tersebut.
“Kami dari KSPSI AGN bersama Persatuan Buruh Peduli K3 (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), dan Aliansi Wartawan Sumut mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, serta Kepala Dinas Perkim yang telah responsif dalam menangani persoalan ini. Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh OPD di Kota Medan untuk lebih mematuhi norma-norma K3,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














