Majalah CEO | Jakarta – Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan 11 barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Selain menyerahkan berkas perkara, kami juga menyerahkan 11 item barang bukti terkait ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Sebelas item barang bukti tersebut telah dikumpulkan selama proses penyidikan, yang terdiri dari berbagai benda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diserahkan itu meliputi satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti tersebut dikemas dalam satu kardus besar untuk memudahkan proses penyerahan dan pemeriksaan administrasi.
Sementara itu, dua unit sepeda motor sebagai barang bukti berukuran besar dihadirkan secara terpisah di area pengadilan.
Penyerahan barang bukti itu menjadi bagian krusial dalam tahapan pelimpahan perkara, karena seluruhnya akan diuji dalam proses persidangan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya














