Majelis hakim nantinya menilai relevansi dan kekuatan masing-masing barang bukti dalam mengungkap fakta hukum.
Selain itu, Andri juga berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, kelengkapan barang bukti yang diserahkan itu menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin transparansi serta akuntabilitas dapat dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana,” ujar Andri.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, kasus tersebut selanjutnya memasuki tahap persidangan.
Proses itu diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Benar, pada hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya














