11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara sekaligus barang bukti (di dalam kardus berwarna cokelat) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan aktifis KontraS (Dok-Foto)

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara sekaligus barang bukti (di dalam kardus berwarna cokelat) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan aktifis KontraS (Dok-Foto)

Majelis hakim nantinya menilai relevansi dan kekuatan masing-masing barang bukti dalam mengungkap fakta hukum.

Selain itu, Andri juga berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, kelengkapan barang bukti yang diserahkan itu menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin transparansi serta akuntabilitas dapat dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana,” ujar Andri.

Dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, kasus tersebut selanjutnya memasuki tahap persidangan.

Proses itu diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Benar, pada hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Tambelan Sertu Ruksi Mendapat Apresiasi Warga, Atas Kehadirannya Selama ini Ditengah Tengah Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini
Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Berita Terbaru