Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung (Dok-Foto)

Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Ketua Komisi III Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumatera Utara, T.M. Yusuf, kembali menyoroti proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan yang hingga kini belum rampung, meskipun telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBN.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Stadion Teladan dipastikan batal digunakan sebagai venue utama penyelenggaraan Piala AFF U-19 2026 akibat belum siapnya sejumlah fasilitas pendukung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penonton. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan PSSI bahkan mengakui bahwa infrastruktur pendukung seperti akses penonton, toilet, hingga fasilitas keselamatan belum memenuhi standar untuk digunakan dalam ajang internasional.

Sebelumnya, T.M. Yusuf telah mengingatkan FORKOPIMDA Sumatera Utara terkait pentingnya kesiapan skema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jalur evakuasi, prosedur tanggap darurat, hingga sistem mitigasi risiko di Stadion Teladan Medan.

“Perhelatan akbar jangan sampai berubah menjadi kedukaan akbar. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai Kota Medan menjadi Kanjuruhan kedua,” tegas Yusuf.

Menurut Yusuf, batalnya Stadion Teladan menjadi venue utama AFF U-19 justru membuktikan bahwa kekhawatiran mengenai aspek keselamatan dan kesiapan infrastruktur bukanlah persoalan sepele.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan memiliki nilai kontrak sekitar Rp275 miliar dan dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung/WEGE) dengan target penyelesaian selama 370 hari kerja sejak penandatanganan kontrak pada akhir Desember 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, pemerintah masih harus melakukan tender lanjutan untuk pekerjaan tahap II senilai Rp57 miliar serta sejumlah pekerjaan tambahan lainnya.

Saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, T.M. Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, serta Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

BACA SELENGKAPNYA:  Ironi Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Tengah Krisis Ekologi, Komisi Reformasi Polri Geram

“Jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah tidak selesai sesuai target kontrak dan akhirnya gagal digunakan untuk agenda internasional yang sudah direncanakan, maka harus ada audit menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis atau terdapat indikasi kelalaian, pelanggaran kontrak, bahkan potensi kerugian negara,” ujar Yusuf.

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan konstruksi bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi wanprestasi, pelanggaran spesifikasi teknis, maupun penyalahgunaan anggaran negara.

Secara hukum, pelaksanaan proyek pemerintah wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan, pencairan jaminan pelaksanaan, pemutusan kontrak secara sepihak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum apabila menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.

Yusuf menilai bahwa fakta batalnya Stadion Teladan sebagai venue utama AFF U-19 menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa.

“Ini bukan sekadar soal stadion belum selesai. Ini menyangkut kredibilitas penyelenggaraan proyek negara, keselamatan masyarakat, dan penggunaan uang rakyat. Karena itu saya mendesak KPK untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk pelaksana pembangunan, pengawas, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan,” tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  AMPIBI Kecam Kekerasan Terhadap Pendemo Perempuan Yang di Cekik Dan Bahkan Ada Yang Pingsan Saat Aksi Demo Di BRI

Ia juga meminta pemerintah membuka secara transparan progres fisik pekerjaan, nilai kontrak yang telah dicairkan, addendum yang pernah dilakukan, serta hasil audit teknis proyek kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi seremoni peresmian, tetapi fakta di lapangan menunjukkan stadion belum layak digunakan. Transparansi adalah kewajiban. Keselamatan masyarakat dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus ditempatkan di atas segala kepentingan,” tutup Yusuf.

Fakta mengenai batalnya Stadion Teladan sebagai venue AFF U-19 serta nilai proyek dan target pengerjaan WIKA Gedung didasarkan pada informasi publik terkait kesiapan stadion dan data pengadaan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3
Razia Hanya Amankan Pengunjung, Polisi Di Minta Tangkap Jaringan Sindikat Pemasok Narkoba THM Di Sumut
Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin” LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:24 WIB

Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Tajuk Populer