• Berita
    • Opini
    • Peristiwa
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Militer
  • Teknologi
  • Artikel
  • Sportaiment
  • Galeri
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Register
MAJALAH CEO
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Militer
  • Teknologi
  • Artikel
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Militer
  • Teknologi
  • Artikel
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
MAJALAH CEO
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Artikel
  • Sportaiment
  • Galeri

Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi

Dody Muhamad by Dody Muhamad
18 Juli 2026
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
A A
0

 

 

​MAJALAH CEO – JAKARTA –Tim Penasihat Hukum Terdakwa Nabila Putri dari Kantor Hukum Sukisari & Partners secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Penegasan krusial tersebut disampaikan dalam sidang pledoi (pembacaan Nota Pembelaan) atas sidang perkara nomor register 278 yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, (16/7).

 

Dalam perkara tersebut ditangani secara khusus oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sukisari, S.H., Ir. Gerson P. Nggadas, S.H., Philipus Basten Inuhan, S.H., Danang Swandaru, S.H., M.H., dan Chelsea Sari, S.H. Jajaran advokat senior tersebut memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono bagi terdakwa perempuan sesuai amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Baca Juga

Akibat Usir Wartawan Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polres Kota Sibolga

3 hari ago
0
Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers. (Dok-Foto)

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

2 minggu ago
0

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

3 minggu ago
0

 

Dalam persidangan tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Sukisari, S.H., menyampaikan poin-poin pembelaannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

​”Ya Yang Mulia, Pledoi Advokat atas nama Ibu Putri diajukan oleh tim kuasa hukum Sukisari & Partners pada hari ini, enam belas Juli dua ribu dua puluh enam. Melalui kesempatan ini, kami ingin menekankan paradigma baru yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor dua puluh tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Regulasi ini membawa perubahan besar pada sistem peradilan kita, di mana orientasinya tidak lagi semata-mata pada penghukuman, melainkan menempatkan perlindungan hak asasi manusia, keseimbangan, kejernihan para pihak, serta pencarian kebenaran materiil sebagai tujuan utama proses keadilan,” ujar Sukisari membuka argumennya.

 

​Sukisari kemudian mengkritisi relevansi delik pidana penipuan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-109/ Jkt-Tim/Eoh/05/2026, yang dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

 

​”Sebagai pendahuluan, perlu kami luruskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan pribadi atau pacaran yang gagal antara terdakwa dan saksi korban Rusmindar. Saksi korban yang pertama kali menghubungi terdakwa dan menawarkan bantuan berupa uang secara sukarela tanpa paksaan untuk pengobatan anak terdakwa. Hubungan asmara tersebut kemudian berjalan diiringi pemberian sejumlah uang secara bertahap yang menurut terdakwa digunakan murni untuk kebutuhan domestik seperti pengobatan anak, rumah tangga, pendidikan, serta kehidupan sehari-hari,” paparnya.

 

Sukisari menambahkan, untuk dapat menjatuhkan pidana, hal utama yang harus dibuktikan secara objektif adalah kecukupan alat bukti JPU, status perbuatan sebagai ranah perdata atau pidana, serta ada tidaknya niat jahat (mens rea) terdakwa untuk menipu sejak awal.

 

​”Nota pembelaan ini didasari oleh sebuah harapan besar agar Majelis Hakim yang mulia memutus perkara ini dengan bijaksana, penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani, kemanusiaan, dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami mengingatkan kembali sebuah adagium hukum yang sangat fundamental, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Sukisari.

 

Tim Kuasa Hukum menilai pengadilan wajib memperhatikan status terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu yang memiliki beban pengasuhan anak di bawah usia 18 tahun. Merujuk pada Pasal 147 ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
beserta penjelasannya, aparat penegak hukum wajib memberikan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan gender. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa perempuan dengan beban pengasuhan anak di bawah umur harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan demi mewujudkan persamaan substantif (substantive equality).

 

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, surat, dokumen, dan keterangan terdakwa yang terungkap selama sidang pembuktian, tim kuasa hukum membeberkan fakta-fakta yang menggugurkan delik penipuan melalui narasi yang saling bersesuaian.

 

​Mengenai sifat pemberian, aliran dana bertahap yang ditotal mencapai sekitar Rp108.000.000 (seratus delapan juta rupiah) tersebut dikirim dengan keterangan transfer untuk kebutuhan sosial sehari-hari, kesehatan, dan sekolah, sehingga terbukti bukan merupakan objek transaksi komersial atau bisnis. Ditambah lagi, tidak pernah ada perjanjian tertulis mengenai pengembalian uang di antara kedua belah pihak.

 

​Terkait upaya penyelesaian damai, di depan persidangan saksi korban Rusmindar sendiri mengakui hubungan pacaran tersebut dan menyatakan bersedia jika uangnya dikembalikan secara dicicil dengan meminta bagian sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dibayar di awal persidangan, sementara sisanya yang berjumlah Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dapat dicicil oleh terdakwa atau keluarganya.

 

​Keyakinan ini diperkuat oleh keterangan para saksi, mulai dari Rahman Safruddin Sofyan (suami sah terdakwa yang mengonfirmasi pernikahan resmi mereka di KUA Kecamatan Gunung Putri), saksi Muhammad Faris (teman korban), saksi Tuama Kondang (pihak KUA), hingga saksi Widya (pihak bank), yang seluruhnya memperjelas bahwa hubungan yang terjalin adalah hubungan pribadi tanpa adanya niat jahat (animus fraudandi) untuk menipu.

 

​Menolak Analogi Hukum dan Ultimum Remedium

​Asas Legalitas yang fundamental dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit melarang penggunaan penafsiran analogi untuk memperluas rumusan delik pidana hanya karena suatu perbuatan dianggap merugikan orang lain.

 

​Dalam perkara ini, JPU dinilai gagal membuktikan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara keterangan keliru Nabila mengenai status perkawinannya dengan penyerahan uang oleh korban yang murni didasari motif asmara. Sengketa pengembalian uang ini merupakan persoalan hukum keperdataan murni, di mana hukum pidana seharusnya diposisikan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium).

 

​Kriminalisasi sengketa asmara ini dinilai melanggar Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang melarang pemenjaraan seseorang semata-mata karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban utang-piutang atau kontrak.

 

​Tuntutan Amar Pledoi Kuasa Hukum

​Mengingat beban pembuktian sepenuhnya berada pada JPU dan mengacu pada asas In Dubio Pro Reo (keraguan wajib ditafsirkan demi kepentingan terdakwa), tim kuasa hukum menyatakan unsur tipu muslihat dalam Pasal 492 (Dakwaan Kesatu) maupun penyesatan dalam Pasal 486 (Dakwaan Kedua) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berkas pembelaan ini juga dapat diakses publik melalui laman resmi mereka di www.sukisari.com.

 

​Di akhir sidang pledoi, Tim Kuasa Hukum Sukisari & Partners memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Nabila Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua. Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

 

​Pledoi tersebut juga menuntut pemulihan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa, sekaligus memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan dengan biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, tim hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

​Kuasa hukum menutup pembelaannya dengan mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk menegakkan prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum tegakkan keadilan meski langit akan runtuh

 

PEMBACAAN PLEDOI (PEMBELAAN) untuk dan atas nama Terdakwa
NP, Tim Advokat Sukisari & Partners:

1. SUKISARI, S.H., 2. IR. GERSON P. NGGADAS S.H., 3. PHILIPUS BASTEN INUHAN, S.H., 4. DANANG SWANDARU, D.H.,M.H. dan 5. CHELSEA SARI, S.H.,

yang memberikan layanan Bantuan Hukum secara PROBONO sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Pada Sidang Hari Kamis, 16 Juli 2026 di
Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.

 

www.sukisari.com – Advocate and Legal Consultant

_Fiat Justitia Ruat Caelum_ – Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh

 

 

​

BERITAPILIHAN

Berita

Akibat Usir Wartawan Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polres Kota Sibolga

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Sibolga - Asisten Pemerintahan yang juga Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah...

Read more
Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers. (Dok-Foto)
Hukum

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

2 minggu ago
0
0

Majalah CEO | JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal...

Read more
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

3 minggu ago
0
0

Majalah CEO | Bandung,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa peredaran Benih...

Read more
Hukum

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

3 minggu ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Momentum Hari Anti Narkoba Internasional dimanfaatkan Johan Merdeka untuk melontarkan kritik keras terhadap upaya pemberantasan narkotika...

Read more
Hukum

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

4 minggu ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Selama 11 Bulan Tariq Nabi Mangaratua Batubara mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan akibat di laporkan...

Read more
Hukum

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

4 minggu ago
0
0

Jakarta, Pada hari Kamis, 18 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung...

Read more
Hukum

AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem

1 bulan ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan...

Read more
Berita

Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya

1 bulan ago
0
0

Majalah CEO | Cikalongwetan – Dalam rangka mengantisipasi kegiatan unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh elemen mahasiswa Bandung Raya menuju...

Read more
Hukum

Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng

1 bulan ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Sorkam - Seorang warga bernama Pande Marbun (58) menyesalkan tidak adanya perhatian kepastian hukum...

Read more
Hukum

Ambisi Proyek BRT, Korbankan 2700 Pohon Di Kota Medan, Hilangkan Fungsi Ekologis, Di Duga Pidana Lingkungan Langgar UU RTH

1 bulan ago
0
0

Majalahceo.id l Medan - Penebangan Pohon dalam kota dilakukan secara masif sehingga memicu kerusakan fungsi lingkungan dan langgar UU RTH. Penebangan...

Read more
Next Post

Mega Baja Terus Menunjukkan Pertumbuhan Bisnis yang Positif dengan Memperluas Jaringan Distribusi dan Menghadirkan Beragam Inovasi Produk.

Pohon gundul mau di tebang, dan drainase tak terawat di Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Helvetia (Dok-Foto)

Drainase Penuh Rumput, Dan Pohon Mau Di Tebang, Pulang Dari The Hill Sibolangit, Camat Medan Helvetia Dan Lurah Ngapain Aja?

PODCAST EDSHAREON BERSAMA EDDY WIJAYA: ANALISIS OEGROSENO TENTANG PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH( Dok-Foto)

PODCAST EDSHAREON BERSAMA EDDY WIJAYA: ANALISIS OEGROSENO TENTANG PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH

Please login to join discussion
Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Militer
  • Teknologi
  • Artikel
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In