“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta pada 18 Maret 2026.
Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yusri memastikan Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI disampaikan secara terbuka di dalam persidangan.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: Antara














