Setelah Tiga Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter GN Akhirnya P-21, Tersangka AAM Siap Hadapi Penuntutan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan, ( Dok - Foto ilustrasi )

Perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan, ( Dok - Foto ilustrasi )

Majalah CEO | Bandung – Perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilaporkan sejak Juli 2023 oleh seorang dokter perempuan berinisial GN kini memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Bandung telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk proses hukum selanjutnya.

Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/946/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Informasi mengenai status P-21 tersebut juga telah disampaikan oleh anggota penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Bandung kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka AAM telah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/300/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 13 April 2026, penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara, yakni telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, penetapan tersangka, pemberkasan perkara, serta pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Pelapor dalam perkara ini diketahui merupakan seorang dokter perempuan berinisial GN yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan ke Polrestabes Bandung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/VII/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Juli 2023.

Sementara itu, terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial AAM, warga asal Tasikmalaya, diketahui merupakan seorang mahasiswa yang sebelumnya menempuh pendidikan di kampus yang sama dengan pelapor di Bandung dan kini telah berpindah ke salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 7 Juli 2023 di kawasan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

BACA SELENGKAPNYA:  Tak Bisa Sembarangan Pindah ke Batam, Penerbitan KTP Akan di Perketat Amsakar Achmad

Kuasa hukum GN dari Hevy Law Firm, Adv. Hevy Suryatin, S.H., M.H., didampingi Tina Yulianti Gunawan, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polrestabes Bandung yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kami mengapresiasi langkah profesional penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur hingga perkara ini mencapai tahap P-21. Kami berharap proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Hevy Suryatin.

Menurutnya, status P-21 menjadi bukti bahwa alat bukti dan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah dinilai lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga persidangan dan putusan pengadilan, dengan harapan keadilan bagi klien kami dapat terwujud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan. Tahap P-21 sendiri merupakan penanda bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga perkara dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Sumber Berita: Kuasa hukum

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu
Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan
60 Hari LHP Ombudsman RI Sumut, AMPIBI Surati Imigrasi Sumut Terkait Mal Administrasi Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara
Jaringan Sindikat Maling Meresahkan, Warga Paya Geli Ucapkan Terima Kasih Kepada Polsek Sunggal Minta Tangkap Hingga Ke Penadah
Tiga Kali Sidang Perkara Sengketa Lahan Belum Ada Titik Terang
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek
Tak Lagi Jadi Tempat Pembinaan Yang Steril, Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Cermin Buruk Tata Kelola dan Pengawasan Gagal

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:42 WIB

Setelah Tiga Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter GN Akhirnya P-21, Tersangka AAM Siap Hadapi Penuntutan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59 WIB

KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu

Senin, 8 Juni 2026 - 21:28 WIB

Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:21 WIB

60 Hari LHP Ombudsman RI Sumut, AMPIBI Surati Imigrasi Sumut Terkait Mal Administrasi Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara

Tajuk Populer