Majalah CEO | Bandung – Perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilaporkan sejak Juli 2023 oleh seorang dokter perempuan berinisial GN kini memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Bandung telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk proses hukum selanjutnya.
Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/946/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Informasi mengenai status P-21 tersebut juga telah disampaikan oleh anggota penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Bandung kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka AAM telah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/300/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 13 April 2026, penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara, yakni telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, penetapan tersangka, pemberkasan perkara, serta pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Pelapor dalam perkara ini diketahui merupakan seorang dokter perempuan berinisial GN yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan ke Polrestabes Bandung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/VII/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Juli 2023.
Sementara itu, terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial AAM, warga asal Tasikmalaya, diketahui merupakan seorang mahasiswa yang sebelumnya menempuh pendidikan di kampus yang sama dengan pelapor di Bandung dan kini telah berpindah ke salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 7 Juli 2023 di kawasan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Kuasa hukum GN dari Hevy Law Firm, Adv. Hevy Suryatin, S.H., M.H., didampingi Tina Yulianti Gunawan, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polrestabes Bandung yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami mengapresiasi langkah profesional penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur hingga perkara ini mencapai tahap P-21. Kami berharap proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Hevy Suryatin.
Menurutnya, status P-21 menjadi bukti bahwa alat bukti dan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah dinilai lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga persidangan dan putusan pengadilan, dengan harapan keadilan bagi klien kami dapat terwujud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan. Tahap P-21 sendiri merupakan penanda bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga perkara dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Sumber Berita: Kuasa hukum
















