Penyebab: Sekitar 80% kecelakaan kerja disebabkan oleh human error atau kelalaian manusia, seperti kurangnya konsentrasi, tidak mematuhi aturan K3, atau kesalahan pengoperasian mesin.
Johan Merdeka bersama Awaluddin Pane, Pingki, Izhar Daulay, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia mengatakan bahwa Tingginya angka ini menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lebih ketat di lingkungan kerja.
“Lemahnya Budaya K3 dan siapa yang bertanggung jawab atas kasus kecelakaan kerja yang semakin meningkat tersebut,” ungkapnya, Jum’at, (17/4/2013)
Pihak yang bertanggung jawab secara berjenjang adalah:
1. Perusahaan (Pemberi Kerja) – Tanggung Jawab Utama (Strict Liability)
Pimpinan/Direksi Perusahaan: Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan (No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja), perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja di tempat kerja.
Pengurus Tempat Kerja: Wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (maksimal 2×24 jam).
Tanggung Jawab: Perusahaan wajib menanggung biaya pengobatan, rehabilitasi, dan kompensasi (santunan) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kelalaian serius, perusahaan dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











