Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, angka kecelakaan kerja di Indonesia memang menunjukkan jumlah yang tinggi, mendekati atau bahkan melampaui rata-rata seribu kasus per hari jika dihitung dari total akumulasi tahunan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait data tersebut:
Data 2024: Kemnaker melaporkan terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024. Jika angka ini dibagi dalam 365 hari, rata-rata kecelakaan kerja per hari mencapai sekitar 874 kasus atau hampir mendekati 1.000 kasus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Terbaru 2025 (Januari-Desember): Satudata Kemnaker mencatat kecelakaan kerja tahun 2025 mencapai 319.382 kasus.
Tingkat Kecelakaan: Sebagian besar kasus kecelakaan kerja (lebih dari 90%) terjadi pada pekerja formal, diikuti oleh pekerja informal dan jasa konstruksi.
Penyebab: Sekitar 80% kecelakaan kerja disebabkan oleh human error atau kelalaian manusia, seperti kurangnya konsentrasi, tidak mematuhi aturan K3, atau kesalahan pengoperasian mesin.
Johan Merdeka bersama Awaluddin Pane, Pingki, Izhar Daulay, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia mengatakan bahwa Tingginya angka ini menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lebih ketat di lingkungan kerja.
“Lemahnya Budaya K3 dan siapa yang bertanggung jawab atas kasus kecelakaan kerja yang semakin meningkat tersebut,” ungkapnya, Jum’at, (17/4/2013)
Pihak yang bertanggung jawab secara berjenjang adalah:
1. Perusahaan (Pemberi Kerja) – Tanggung Jawab Utama (Strict Liability)
Pimpinan/Direksi Perusahaan: Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan (No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja), perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja di tempat kerja.
Pengurus Tempat Kerja: Wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (maksimal 2×24 jam).
Tanggung Jawab: Perusahaan wajib menanggung biaya pengobatan, rehabilitasi, dan kompensasi (santunan) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kelalaian serius, perusahaan dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
2. Pemerintah (Pengawas Ketenagakerjaan) – Tanggung Jawab Fungsi Pengawasan
Dinas Ketenagakerjaan/Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan: Bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan.
Jika kecelakaan terjadi berulang, pengawas ketenagakerjaan provinsi sering kali turut dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan fungsi tupoksi mereka.
Kelemahan Sistemik: Lemahnya penindakan sering disebabkan oleh terbatasnya jumlah pengawas, kurangnya anggaran, dan fragmentasi lembaga pengawasan (Kemnaker, ESDM, PUPR, dll).
3. Manajer/Safety Officer – Tanggung Jawab Operasional
Manajemen Menengah/Pengawas Harian: Bertanggung jawab memantau penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan mematuhi protokol keselamatan.
Ringkasan:
Meskipun pemerintah wajib mengawasi, secara normatif perusahaan adalah pihak pertama yang paling bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya. Dalam kasus di mana terjadi kelalaian atau pelanggaran K3, perusahaan harus menanggung konsekuensi hukum dan ganti rugi.














