2. Pemerintah (Pengawas Ketenagakerjaan) – Tanggung Jawab Fungsi Pengawasan
Dinas Ketenagakerjaan/Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan: Bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan.
Jika kecelakaan terjadi berulang, pengawas ketenagakerjaan provinsi sering kali turut dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan fungsi tupoksi mereka.
Kelemahan Sistemik: Lemahnya penindakan sering disebabkan oleh terbatasnya jumlah pengawas, kurangnya anggaran, dan fragmentasi lembaga pengawasan (Kemnaker, ESDM, PUPR, dll).
3. Manajer/Safety Officer – Tanggung Jawab Operasional
Manajemen Menengah/Pengawas Harian: Bertanggung jawab memantau penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan mematuhi protokol keselamatan.
Ringkasan:
Meskipun pemerintah wajib mengawasi, secara normatif perusahaan adalah pihak pertama yang paling bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya. Dalam kasus di mana terjadi kelalaian atau pelanggaran K3, perusahaan harus menanggung konsekuensi hukum dan ganti rugi.**











