Majalah CEO | Asahan – Pengadilan Negeri Kisaran menggelar persidangan terkait adanya dugaan wan prestasi pada permohonan pengajuan KPR, Rabu (20/5).
Berdasarkan pantauan, persidangan dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/ PN Kisaran tersebut dipimpin oleh Habib Muhammad Yusuf Siregar.selaku Hakim Ketua.
Pada persidangan tersebut, PT Samera Kani Sentosa diketahui menggugat Faisal Riza selaku customer ke Pengadilan Negeri Kisaran setelah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah pengajuannya ditolak oleh salah satu Bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah saksi – saksi yang dihadirkan menjelaskan jika kasus tersebut bermula pada tanggal 8 September 2025 lalu saat Faisal Riza memesan rumah kepada pihak PT Samera Kani Sentosa.
Diketahui, Faisal Riza selaku customer sebelumnya telah menyetor booking fee Rp 20 juta dan telah menandatangani perjanjian pemesanan.
Pada perjanjian tersebut, diketahui jika apabila pengajuan KPR ditolak oleh pihak bank, maka.uang down payment (DP) dikembalikan penuh, sementara booking fee dipotong 50 persen.
Menurut mereka, Faisal Riza selaku customer dianggap telah wan prestasi dan melakukan pembatalan sepihak karena ada permintaan pengembalian DP setelah pengajuan KPR nya tersebut ditolak oleh salah satu Bank yang ada di Kota Kisaran.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi – saksi yang dihadirkan oleh PT Samera Kani Sentosa, Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota bersepakat untuk menjadwalkan persidangan lanjutan pada 3 Juni 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat.
Deni Royhan Azifa selaku kuasa hukum Faisal Riza menjelaskan jika gugatan yang diajukan oleh PT Samera Kani Sentosa tersebut dinilai tidak mendasar.
“Gugatan tersebut dinilai tidak mendasar, karena tidak tertuang dalam kontrak perjanjian. Klien kami hanya meminta haknya yaitu pengembalian booking fee sesuai dengan bukti pemesanan, namun, dianggap dipersulit oleh pihak penggugat,” kata Deni usai persidangan.
Menurut Deni, Faisal Riza selaku kliennya hanya menjalankan hak konsumen untuk memilih bank penyalur KPR tersebut.
“Perlu diketahui, konsumen berhak untuk memilih bank mana yang bersedia untuk pengajuan kredit KPR nya. Dalam perkara ini, Faisal lah yang menjadi korbannya, karena uangnya selama delapan bulan tertahan ditangan developer. Selama ini, klien kita sudah banyak mengalami kerugian,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa, Dede Aquari Surbakti dan Albert Paindoan Sianturi tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah rekan jurnalis.
“Biarkan saja berproses di Pengadilan Negeri Kisaran,’ jelasnya sambil mengakhiri pembicaraan. ***















