Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiki Pemerhati Lingkungan Hidup Sumatera Utara menyoroti persoalan Illegal.dalam Kota Medan (Dok-Foto)

Kiki Pemerhati Lingkungan Hidup Sumatera Utara menyoroti persoalan Illegal.dalam Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan data DLH Kota Medan baru-baru ini terdapat sekitar 2.700 sampai 2.886 pohon telah ditebang oleh kontraktor pelaksana proyek Kementrian di beberapa bahu jalan demi rencana pembangunan 433 titik halte BRT Mebidang.

Kebijakan ini tentu menjadi sorotan para penggiat dan tokoh lingkungan hidup Sdr. Riki Kurniawan, ST yang disapa dengan Bung Erka didampingi Sahabat Lingkungan Bung Zulham Nasution & Bung Fajar Abdilah.

“Kita telah menukar 2.700 hingga 2.886 kehidupan atas nama kemajuan dan pembangunan”.

Butuh waktu setidaknya 5 tahun menunggu 2.700 hingga 2.886 pohon kehidupan ini tumbuh, lalu dipotong begitu saja tanpa memikirkan begitu banyak manfaat dari pohon-pohon yang telah ditebang didepan mata kita ini.

Walaupun ada janji penggantian penanaman 61.000 pohon akan ditanam kembali disetiap pelosok Kota Medan.

“Mestinya tanam dulu baru rembukkan. Jangan yang ada ditebang, baru tanam. Kita selalu kampanye Ramah Lingkungan,” ungkap Kiki, Minggu (24/5/2016)

Lanjut Kiki mengatakan bahwa Kurangi Karbon, Rawat & Pelihara Lingkungan Hidup ternyata omon-omon saja. Demikian lanjutnya.

“Persoalan ini akan menjadi agenda penting dalam setiap diskusi Lingkungan dimana saja. dalam dan luar Kota Medan, dalam dan luar Sumut bahkan dalam dan luar Indonesia,” katanya.

Terkait Ancaman utama penggunaan genset saat pemadaman listrik oleh PLN Sumbagut adalah bahaya keracunan Gas Karbon Monoksida (CO). Gas ini tidak berbau, tidak berwarna, dan sangat mematikan.

Asap genset melepaskan polutan beracun seperti Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), dan partikulat halus yang merusak kualitas udara.

Kiki mengatakan bahwa dampak utamanya memicu gangguan pernapasan, keracunan mematikan bagi manusia, serta berkontribusi pada hujan asam dan pemanasan global akibat emisi gas rumah kaca.

BACA SELENGKAPNYA:  Buka Pelatihan UMKM, Wakil Bupati Tapteng : Packaging Sarana Pemasaran Yang Efektif

Berikut adalah rincian dampak lingkungan dan ancaman dari asap genset:

1. Dampak terhadap LingkunganPolusi Udara Lokal: Asap genset mengandung partikulat karbon pekat yang menurunkan kualitas udara di pemukiman.

Hujan Asam: Gas buang seperti Sulfur Oksida (SOx) dan NOx bereaksi di udara, menyebabkan hujan asam yang merusak ekosistem air dan tanah.

Perubahan Iklim: Pembakaran bahan bakar fosil pada genset menyumbang emisi Karbon Dioksida (\(CO_{2}\)) yang memperburuk pemanasan global.

2. Ancaman terhadap Kesehatan ManusiaKeracunan Karbon Monoksida (CO): Asap genset menghasilkan gas CO yang tidak berbau dan tidak berwarna.

Menghirup gas ini dalam ruang tertutup berisiko fatal dan menyebabkan kematian mendadak.

Gangguan Pernapasan: Partikel mikroskopis (PM2.5) dan gas buang dapat memicu atau memperburuk penyakit asma dan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

3. Polusi Suara Genset berbahan bakar solar umumnya menghasilkan tingkat kebisingan tinggi hingga mencapai 85 desibel, yang dapat memicu stres, gangguan pendengaran, dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026
Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Konvoi Suporter Persib Bandung, Situasi Aman dan Kondusif 
Dampak Dari Pemadamam Listrik Sumatera Oleh PLN, 4 Orang Tewas Diduga Keracunan Asap Genset
Wajah Kota Medan Hari Ini, Medan Kota “Gelap” Dan Antrian Di SPBU, Korban Pemadaman Listrik Tolak Permintaan Maaf PLN Tanpa Di Sertai Kompensasi
Polda Jabar Bentuk Satgas Bobotoh Demi Dukung Persib dan Jaga Kondusivitas Jawa Barat 
Emak-emak Di Medan “Menjerit” PLN Matikan Lampu Berjam-jam, Copot Dirut PLN
Tinjau Perbatasan Pasaribu Tobing, Bupati Tapteng : Pemprov Sumut Gelontorkan 9 Miliar Pembangunan Jalan Batas Tapteng-Taput
Berita ini 16 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:26 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:32 WIB

Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:04 WIB

Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Konvoi Suporter Persib Bandung, Situasi Aman dan Kondusif 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:50 WIB

Wajah Kota Medan Hari Ini, Medan Kota “Gelap” Dan Antrian Di SPBU, Korban Pemadaman Listrik Tolak Permintaan Maaf PLN Tanpa Di Sertai Kompensasi

Tajuk Populer

Mahmud Efendi, pada Minggu 24 Mei 2026, secara resmi melantik Dewan Hakim/Juri Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-51 Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2026 (Dok-Poto)

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:26 WIB