Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin”, LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nezza Syafitri Nasution Komandan Cabang PERMESTA 57 Kota Medan (Dok-Foto)

Nezza Syafitri Nasution Komandan Cabang PERMESTA 57 Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Nezza Syafitri Nasution Komandan Permesta 57 Cabang Kota Medan menyesalkan hingga saat ini Pelaku Perdagangan Manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang tak juga di tangkap dan Laporan Polisi Jalan di Tempat.

Nezza mengatakan bahwa dirinya menilai Polda Riau “Masuk Angin”

“Polda Riau Masuk Angin, ada apa pelaku TPPO tidak ditangkap dan LP Jalan di tempat tanpa ada kepastian hukum yang jelas,” ungkapnya, Kamis (28/5/2026)

Istilah “masuk angin” dalam konteks penegakan hukum merujuk pada dugaan tidak profesionalnya aparat atau adanya unsur suap/intervensi yang membuat proses hukum jalan di tempat.

Jika laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Anda maksud mandek,

Ajukan Surat Permohonan SP2HP: Gunakan Portal Resmi Polri untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mengetahui secara resmi alasan hukum belum ditangkapnya terlapor.

Laporkan ke Propam Polri: Jika diduga ada pelanggaran kode etik atau penyidik “masuk angin”, Anda dapat melaporkannya melalui aplikasi Propam Presisi.

Aduan ke Kompolnas: Layangkan pengaduan ke Kompolnas RI untuk meminta pengawasan terhadap penanganan laporan Anda agar berjalan transparan dan objektif.

Sebelumnya di beritakan Belum lama ini viral pemberitaan dari berbagai media, sorak sorai bunyian musik karaoke lantang bergemuruh, menandakan tempat esek esek itu beroperasi secara ilegal.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, bangunan yang tidak memiliki izin, yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenakan sanksi pembongkaran.

Minuman alkohol menghiasi ruangan dan meja hingga berhubungan seks yang bukan muhrim bukan rahasia lagi di kamar lokasi tersebut.

Ironisnya lagi Justru tempat diduga prostitusi tersebut dekat dari pemukiman warga namun terkesan tak tersentuh hukum, usaha prostitusi dan Minuman Keras Ilegal dan karaoke bermodus Cafe dan warung remang remang bebas dari pantauan Pemerintahan kecamatan dan pemerintah Daerah dan hingga aparat penegak hukum.

BACA SELENGKAPNYA:  Minimnya Pengawasan Dan Penindakan, Jaringan Udara Yang Semrawut Di Kota Medan Ancam Keselamatan Warga

Kabupaten Kampar dikenal dengan julukan Negeri Serambi Mekkahnya provinsi Riau dan loyalitasnya orang orang muslim namun kini diduga nama itu telah dirusak oleh pengusaha Cafe yang berusaha secara Illegal salah satunya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Akibat lokasi ini terjadi tindak pidana perdagangan orang, dimana, NA (18) warga Jalan Seto Medan Area Kota Medan bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO dan didampingi Nur Herlina, SH, MH Posbakum Aisyiyah Riau mendatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana TPPO UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023 (yang terjadi di jalan Lipat Kain Utara, Kampar kiri, Kabupaten Kampar Riau dengan No STPL : Nomor : STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU, Jum’at (30/1/2025)

Dalam Laporan Polisinya NA (Terlapor) dalam keterangannya sesuai dengan LP nya di Polda Riau menjelaskan :

Pada tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib dengan terlapor atas nama ririn, dkk. Kronologis Pada tanggal 4 Juli 2025 Pelapor mendapat telepon dari saudari Nia Simatupang sekira pukul 18.00 Wib.

Pelapor menawarkan pekerjaan menjadi waiter di Cafe Pekanbaru. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib pelapor di jemput dan berangkat dari kota medan dengan menggunakan mobil yang didalamnya sudah ada Nia.

Pada tanggal tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor sampai di riau kampar, Kampar kiri Lipat Kain Utara tepatnya di tempat yang biasa di sebut Cafe Ririn.

Sesaat Pelapor sampai di lokasi pelapor langsung diberikan pakaian dan disuruh langsung memakainya.

Setelahnya pelapor dimasukkan kamar dan di kunci oleh Terlapor (Sdr Ririn). Pelapor menelepon orang tuanya dan meminta untuk dijemput sembari mengatakan kalau pelapor di jebak oleh kawannya.

BACA SELENGKAPNYA:  Dana Otonomi Khusus Aceh Siapa Nikmati, Rakyatnya Masih Miskin Dan Terlantar

Pelapor sempat diantar Telapor (Sdr Ririn) ke meja yang di meja tersebut ada beberapa laki laki dan di meja tersebut ada juga beberapa botol minuman beralkohol.

Setelah duduk di meja tersebut sebentar Pelopor berdiri dan izin ke terlapor (Sdri Ririn) untuk ke kamar mandi.

Pada saat dikamar mandi Pelapor menelepon orang tuanya dan kembali meminta untuk dijemput, orang tua pelapor mengatakan agar mengirim lokasi via share lokasi whatsapp dan menyuruh pelapor pergi dari lokasi tersebut.

Setelahnya pelapor kembali ke kamar untuk mengemas semua barang barangnya dan langsung melarikan diri dari cafe tersebut.

Pelapor memberhentikan salah satu mobil yang lewat di jalan untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.**

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kontraktor Stadion Teladan Abai K3, Penggemar Sepak Bola Trauma Kejadian Tragedi Kanjuruhan, DPN Surati PSSI Sumut
Melalui Qurban, PTJ Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
Kapolda Jabar Gelar Sholat Idul Adha Bersama Personel dan Masyarakat di Mapolda Jabar
Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Masinton Pasaribu Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran
Menganti Cottage, Pesona Penginapan Tepi Samudera Hindia yang Memikat Wisatawan di Pantai Menganti
AMPIBI Temukan Drainase Tak Pernah Di Normalisasi Selama 40 Tahun Di Taruma Belakang, Madras Hulu, Medan Polonia
Ada Pembiaran Terhadap Pelanggaran UU Lalin, Alih Fungsi Trotoar Menjadi Tempat Parkir Mobil Di Jalan Nibung Dekat Polsek Medan Baru
Rakyat Menjerit, Indikasi “Mafia” Solar Bersubsidi Di Saat PLN Lakukan Pemadaman Listrik Di Sumatera
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:18 WIB

Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin”, LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:13 WIB

Kontraktor Stadion Teladan Abai K3, Penggemar Sepak Bola Trauma Kejadian Tragedi Kanjuruhan, DPN Surati PSSI Sumut

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:07 WIB

Melalui Qurban, PTJ Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:24 WIB

Kapolda Jabar Gelar Sholat Idul Adha Bersama Personel dan Masyarakat di Mapolda Jabar

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:38 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Masinton Pasaribu Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

Tajuk Populer