Majalahceo.id l Medan – Kondisi sungai Deli yang semakin sempit dan dangkal merupakan masalah lingkungan yang mendesak.
Penyempitan dan pendangkalan ini terjadi akibat sedimentasi, alih fungsi lahan kawasan sempadan sungai oleh tembok City View
Kondisi ini memicu penyempitan yang drastis dan peningkatan risiko banjir serta tanah warga mengalami erosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Medan telah merekomendasikan kepada Walikota Medan pembongkaran tembok pagar perumahan The City View yang berlokasi di pinggiran Sungai Deli, Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Pembongkaran didesak karena tembok tersebut tidak memiliki izin serta melanggar aturan tata ruang sepadan sungai.
Tembok City View didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWSS) II.
Pendirian tembok pagar menyebabkan penyempitan aliran sungai, yang berdampak langsung pada rumah warga dan memicu banjir bagi setidaknya delapan Kepala Keluarga (KK).
Komisi IV mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan pembongkaran karena dinilai melanggar hukum dan ada unsur pembiaran dari instansi terkait.
Namun Hingga saat ini Rico Waas Walikota Medan tidak melaksanakan Rekomendasi DPRD Medan
“Di abaikannya Rekomendasi DPRD Medan adalah bentuk pelecehan terhadap Legislatif yang selama ini menampung aspirasi dan menggelar Rapat Dengar Pendapat, sehingga membuat warga terdampak merasakan Penderitaan,” ungkap Rahmadsyah, Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Jum’at (5/6/2026).
Rahmad juga mengatakan bahwa ini adalah Rapor Merah Rico Waas di hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026
“Kami beri Rapor Merah kepada Rico Waas di hari Lingkungan Hidup Sedunia karena tak melaksanakan Rekomendasi DPRD Medan karena tak berani membongkar Tembok City Virus yang merusak ekosistem Sungai Deli,” katanya.
















