Saat RDP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Tegaskan Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Ruang Laut Wajib Miliki Izin KKPRL

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan RDP bersama Komisi C DPRD Asahan (fhoto dok)

Pelaksanaan RDP bersama Komisi C DPRD Asahan (fhoto dok)

Majalahceo.id | Asahan –  Saat RDP, seluruh pelaku usaha yang dianggap memanfaatkan ruang laut wajib untuk mengurus dan memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Pernyataan tersebut diungkapkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara saat RDP / bearing di ruang komisi C DPRD Asahan terkait keberlangsungan budidaya kerang dara yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, Rabu (10/6).
“Setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki izin KKPRL jika rencana lokasi usahanya berada di perairan pesisir, wilayah perairan atau yurisdiksi laut,” terang Z Siregar selaku salah satu Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingi sejumlah Kabid lainnya melalui video conference.
Dirinya mengaku aturan tersebut merupakan persyaratan dasar perizinan berbasis resiko dan berlaku mutlak untuk kegiatan yang menetap minimal 30 hari.
“Pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan memiliki KKPRL meliputi berbagai sektor seperti perikanan dan kelautan (usaha budidaya tambak dll), energi dan infrastruktur (kabel bawah laut dll ), pariwisata bahari dan pelabuhan dan perhubungan,” jelasnya.
Perizinan KKPRL tersebut, lanjutnya, harus terlebih dahulu diajukan dan disetujui melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Intinya itu, para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut harus segera menghentikan aktivitasnya sebelum izin KKPRL nya tersebut terbit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua dan Sekretaris Komisi C DPRD Asahan berharap kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera agar turun ke lapangan untuk menjelaskan regulasi kepada nelayan tradisional dan pelaku usaha tambak kerang dara.
“Hal tersebut bertujuan agar tidak ada konflik antara nelayan tradisional dengan pelaku usaha tambak kerang dara tersebut,” harapnya.
Masih menurut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, untuk pelaku usaha budidaya kerang dara di wilayah Kabupaten Asahan agar secepatnya mengurus izin KKPRL tersebut.
Sementara, Ahmad Sofian selaku perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan dan Kepala Desa Silo Baru enggan berkomentar banyak terkait legalitas budidaya kerang dara
“Sepengetahuan saya, kegiatan aktivitas budidaya kerang dara di Desa Silo Baru sudah sesuai, hanya saja tinggal menunggu kelengkapan administrasinya saja,” katanya usai menghadiri RDP.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi C DPRD Asahan, Dinas Perikanan Asahan, perwakilan Inspektorat Asahan, serta perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan. ***
BACA SELENGKAPNYA:  Polres Tapanuli Tengah Selidiki Temuan Mayat Pria di Sibabangun

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum se-Sumut.
Setelah Tiga Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter GN Akhirnya P-21, Tersangka AAM Siap Hadapi Penuntutan
Pemko Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung
Kunker Plh. Wali Kota Tanjungbalai ke BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK Dorong Penerapan Fiskal Daerah.
Pertemuan Pemko Tanjungbalai Dengan Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut Bahas Mekanisme Penyaluran LPG.
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu
Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Saat RDP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Tegaskan Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Ruang Laut Wajib Miliki Izin KKPRL

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:19 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum se-Sumut.

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:42 WIB

Setelah Tiga Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter GN Akhirnya P-21, Tersangka AAM Siap Hadapi Penuntutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:50 WIB

Pemko Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung

Tajuk Populer