Majalahceo.id l Medan – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial AT mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN).
Rinno Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM SUMUT), Rahmadsyah (AMPIBI), Chairul Umam Sinaga (Sekretaris PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) mengatakan mendukung penuh Badan Kehormatan DPRD Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AT
“Dalam rangka bersih bersih pejabat bermental preman di DPRD Kota Medan kami dari Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) mendukung BK DPRD Medan periksa AT dan Pergantian Antar Waktu (PAW) AT,” ungkap Rinno, Chairul Umam Sinaga, Rahmadsyah, Kamis (11/6/2016) di Istana Langit
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinno mengatakan Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) akan menggelar Aksi Demo/Class Action Bersih bersih DPRD Medan dari pejabat bermental Preman.
“Kami warga Kota Medan tidak butuh pejabat yang di gaji dari pajak rakyat yang bermental preman untuk itu kami akan menggelar aksi demo agar AT segera di PAW,” katanya.
Rinno Minta Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen M.Pd.B sebagai pimpinan legislatif responsif terkait hal ini.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan bersikap tegas terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial AT. BK menyatakan akan segera memanggil legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut untuk meminta klarifikasi.
Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui laporan kasus tersebut.
Laila mengaku telah menghubungi AT secara langsung untuk meminta penjelasan. Namun, proses pemeriksaan resmi belum bisa berjalan karena yang bersangkutan masih memiliki urusan lain.
“Saya tahunya semalam (Senin) dan sudah saya hubungi. Saat ini beliau (AT) lagi ada urusan, sehingga belum bisa dimintai klarifikasi. Jika sudah senggang segera kita panggil,” ujar Laila kepada wartawan, Selasa (9/6/2026)
Laila menegaskan bahwa fungsi BK DPRD Kota Medan terbatas pada pengawasan perilaku dan moral anggota dewan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kekerasan ini kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum pidana.
Politisi PKB ini memastikan DPRD Kota Medan akan menghormati jalannya penyelidikan polisi.
Langkah BK ke depan akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dari pihak penyidik kepolisian.
“Kita hanya mengurus secara etik sebagai anggota dewan, kalau memang masuk ke ranah pidana tentu tidak bisa kita campuri,” tegas Laila.
Duduk Perkara Kasus Penganiayaan
Kasus ini bermula dari insiden di perempatan Jalan Tapanuli dan Jalan Karya Rakyat, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) pagi. AT bersama anak dan istrinya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (50).
Kejadian dipicu hal sepele saat korban mengendarai mobil dan mengencangkan gas karena kondisi jalanan yang menanjak. AT yang sedang berjalan kaki merasa tersinggung dengan suara knalpot mobil tersebut. Emosi pelaku menyulut aksi pengejaran dan makian kasar dari luar kendaraan.
Menurut pengakuan Robin, wajah dan kepalanya dipukul bertubi-tubi, serta kerah bajunya ditarik secara paksa oleh terduga pelaku.
Korban yang trauma akhirnya resmi melaporkan AT ke pihak berwajib. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD Medan dalam menegakkan kode etik anggotanya yang duduk di Komisi 4 tersebut.
















