Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak.

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak. (Dok-Foto)

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) otomatis, hal ini disampaikan Kepala BPKPD, Siti Fatimah melalui konferensi pers di Command Center Diskominfo Kota Tanjungbalai, Senin (6-7-2026).

“Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjungbalai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025,” jelas Siti.

Lanjut Kepala BPKPD Siti Fatimah, penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan, program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera,” imbuhnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melampirkan SPPT PBB-P2/Non PBB-P2, Fotocopy KTP dan datang langsung melakukan pembayaran di Loket BPKPD.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 s/d 2025 jumlahnya 234.118 wajib pajak dengan besaran jumlah pokok yang harus dibayarkan Rp 25.386.428.135 dan potensi dendanya Rp 10.728.669.588, sebut Siti Fatimah.

Dalam kesempatan tersebut, BPKPD Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah.
Dampak Kelangkaan Semen, Pemko Tanjungbalai Sidak Toko Bangunan.
Pimpin Apel Pemerintahan, Sekda Kota Tanjungbalai Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik Kepada Masyarakat.
Muharram Fest, Ponpes Mabda Islam Gelar Santunan Anak Yatim sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Audiensi MIO dengan Dinas Perikanan Sukabumi Berlangsung Tanpa Kehadiran Kadis, Sorotan Mengemuka
Polda Jabar Gelar Olah Raga Bersama, Perkuat Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Darurat Sampah Mengancam, DLH Kabupaten Sukabumi Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah
Libur Sekolah, Taman Satwa Cikembulan Garut Jadi Destinasi Favorit Keluarga

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 20:59 WIB

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak.

Senin, 6 Juli 2026 - 20:53 WIB

Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah.

Senin, 6 Juli 2026 - 20:49 WIB

Dampak Kelangkaan Semen, Pemko Tanjungbalai Sidak Toko Bangunan.

Senin, 6 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pimpin Apel Pemerintahan, Sekda Kota Tanjungbalai Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik Kepada Masyarakat.

Senin, 6 Juli 2026 - 02:30 WIB

Muharram Fest, Ponpes Mabda Islam Gelar Santunan Anak Yatim sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Tajuk Populer