Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak.

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 20:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak. (Dok-Foto)

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) otomatis, hal ini disampaikan Kepala BPKPD, Siti Fatimah melalui konferensi pers di Command Center Diskominfo Kota Tanjungbalai, Senin (6-7-2026).

“Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjungbalai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025,” jelas Siti.

Lanjut Kepala BPKPD Siti Fatimah, penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan, program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera,” imbuhnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melampirkan SPPT PBB-P2/Non PBB-P2, Fotocopy KTP dan datang langsung melakukan pembayaran di Loket BPKPD.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 s/d 2025 jumlahnya 234.118 wajib pajak dengan besaran jumlah pokok yang harus dibayarkan Rp 25.386.428.135 dan potensi dendanya Rp 10.728.669.588, sebut Siti Fatimah.

Dalam kesempatan tersebut, BPKPD Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Wali Kota Mahyaruddin Tinjau Sejumlah Infrastruktur Perkotaan Terpadu: Drainase Pasar Bahagia – Taman Sudirman – Perbaikan Jalan Saidi Muli Pulo Simardan
Sekdakab Tapanuli Tengah Resmikan Gedung Revitalisasi TK Pembina dan SMPN 1 Pinangsori
Wali Kota Mahyaruddin Salim: Pemko Tanjungbalai Akan Salurkan Bantuan 40 Gerobak dan Tenda
Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai
Bantu Siswa Terdampak Bencana, Pemkab Tapanuli Tengah Resmi Operasikan 3 Unit Angkutan Sekolah Gratis
Sekdakab Tapanuli Tengah Letakan Batu Pertama Pembangunan 22 Unit Hunian Tetap dan 1 Unit Gereja Bantuan Caritas Indonesia di Kelurahan Tukka
Pemdes Lumut Nauli, Salurkan BLT-DD Tahap kedua Bulan 4,5,6 Tahun 2026 di Kantor Desa
Gerak Cepat Kades Yudi Guntara Bersama Warga Tangani Kerusakan Irigasi di Kampung Kaladi

LINI MASA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Tinjau Sejumlah Infrastruktur Perkotaan Terpadu: Drainase Pasar Bahagia – Taman Sudirman – Perbaikan Jalan Saidi Muli Pulo Simardan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Sekdakab Tapanuli Tengah Resmikan Gedung Revitalisasi TK Pembina dan SMPN 1 Pinangsori

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim: Pemko Tanjungbalai Akan Salurkan Bantuan 40 Gerobak dan Tenda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Bantu Siswa Terdampak Bencana, Pemkab Tapanuli Tengah Resmi Operasikan 3 Unit Angkutan Sekolah Gratis

TAJUK HARI INI