Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktek penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) jaringan 'Pancasona Family',( Dok - Foto )

Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktek penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) jaringan 'Pancasona Family',( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung,-Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktek penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) jaringan ‘Pancasona Family’. Polisi mengamankan para pelaku di markas operasional mereka yang berlokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli 2026 dengan korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Setelah ditelusuri, kedua korban tertipu modus penawaran kendaraan murah di Facebook dengan total kerugian mencapai Rp 40,2 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang bergerak ke lokasi di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari sempat mengamankan 20 orang. Namun dari hasil pemeriksaan handphone dan alat bukti, 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut. Para tersangka yang didominasi pemuda berusia 18-32 tahun ini digelandang ke Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.” tutup Kombes Hendra.**

 

BACA SELENGKAPNYA:  Pemilik CV.Napogos Berkarya Jaya Taati Admistrasi

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan
VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia
Pasutri di Sidrap Pimpin Bisnis Penipuan Online, Rekrut Belasan Anak Muda Jadi Operator
Hari ke-7 Pascagempa NTT, Lanud Halim Perdankusuma Terus Bersinergi dengan BNPB Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana
Di Duga Terima Gratifikasi, Pengawas Abaikan Standar (K3) Serta Kesehatan Lingkungan, Awas Minta Audit Dan Suspend Permanen Di SPPG Sunggal 2 Kota Medan
Kapolsek Ciwidey Sampaikan Pesan Hari Juang Polri 2026
Bandar Narkoba Batam Berhasil Ditangkap di Malaysia
Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Didorong Deteksi Dini Anak dengan CTEV

Baca Juga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:13 WIB

VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pasutri di Sidrap Pimpin Bisnis Penipuan Online, Rekrut Belasan Anak Muda Jadi Operator

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Hari ke-7 Pascagempa NTT, Lanud Halim Perdankusuma Terus Bersinergi dengan BNPB Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana

Tajuk Populer