Majalahceo.id | Asahan – Menjadi korban penganiayaan yang disinyalir dilakukan oleh mantan muridnya, Rohman Syahputra Marpaung (32) yang berstatus sebagai guru P3K paruh waktu di SMKN 1 Pulau Rakyat dengan tegas berharap terduga pelaku berinisial MAP (25) dapat dihukum dengan seberat-beratnya.
“Dengan tegas bang, saya berharap terduga pelaku MAP dapat dihukum dengan seberat-beratnya, meskipun sebelumnya pihak keluarganya pernah mengajukan perdamaian kepada saya,” ucap Rohman saat ditemui di salah satu cafe di Kecamatan Pulau Rakyat, Selasa (7/7/2026).
Rohman mengatakan pemberian hukuman yang tegas terhadap MAP dinilai sangat penting untuk melindungi keselamatan dirinya yang bertugas sebagai tenaga pendidik.
“Tanpa adanya rasa aman nantinya, maka, proses belajar di sekolah dikhawatirkan akan menjadi terganggu bang,” jelasnya.
Dirinya mengatakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 lalu di Dusun 1 Desa Rahuning 2 sekitar pukul 23.30 dini hari.
“Pelaku MAP yang merupakan mantan siswa di SMKN 1 Pulau Rakyat nekat melakukan penganiayaan terhadap saya karena diduga adanya faktor dendam bang,” ucapnya.
Memang, lanjut Rohman, sewaktu MAP masih mengenyam pendidikan di SMKN 1 Pulau Rakyat, dirinya memiliki catatan tingkah laku yang kurang baik di lingkungan sekolah.
“Sebagai contoh yang cukup nekat bang, MAP saat masih berstatus pelajar di sekolah SMKN 1 pernah mengacungkan senjata tajam kepada satu guru berinisial FR pada saat jam istirahat di halaman sekolah,” ketusnya.
Rohman mengatakan akibat MAP memiliki catatan tingkah laku yang kurang baik, MAP akhirnya sepakat untuk dikeluarkan oleh pihak sekolah.
“Mungkin, karena saya dulu pernah menegur beliau di sekolah akibat perbuatannya, MAP merasa dendam bang dan nekat melakukan penganiayaan terhadap saya,’ terang Rohman.
Masih menurut Rohman, setiap ketemu, terduga pelaku MAP tersebut sering kali mengeluarkan bahasa cacian maupun makian.
“Akibat perbuatan MAP tersebut, saya merasa direndahkan, disepelekan bahkan merasa tidak nyaman,” terangnya.
Rohman berharap besar kepada institusi penegak hukum agar dapat menghukum terduga pelaku MAP dengan seberat-beratnya demi memberikan efek jera serta terciptanya rasa keadilan.
“Karena, pemberian hukuman yang tegas dinilai sangat penting untuk melindungi keselamatan tenaga pendidik,” harapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Aminan, S.H., membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Rohman Syahputra Marpaung yang bertugas sebagai oknum guru P3K paruh waktu.
“Peristiwa itu benar bang. Terduga pelakunya saat ini sudah berada di tahan bang. Untuk proses perkara nya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan bang,” jelas Aminan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. ***











