Ketua DPD KNPI Desak Kadis Pendidikan Tanjungbalai Wujudkan Sekolah Ramah Anak dan Terapkan Aturan.

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KNPI Desak Kadis Pendidikan Tanjungbalai Wujudkan Sekolah Ramah Anak dan Terapkan Aturan.(Dok-Foto)

Ketua DPD KNPI Desak Kadis Pendidikan Tanjungbalai Wujudkan Sekolah Ramah Anak dan Terapkan Aturan.(Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Maraknya kasus kekerasan, perundungan dan pelecehan di lingkungan pendidikan membuat DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungbalai angkat suara yang disampaikan oleh ketuanya M.Azri SH dengan mendesak pihak kepala Dinas Pendidikan di kota untuk segera melaksanakan secara total Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Desakan ini merujuk pada dua payung hukum utama perlindungan anak di sekolah, yaitu Permendiknas No. 82 Tahun 2015 dan penyempurnanya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap sekolah aman dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, bullying, pelecehan seksual, diskriminasi dan intoleransi,
“Kami melihat Permendikbudristek 46/2023 ini sudah sangat lengkap dan progresif, ada 3 pilar jelas: pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, juga kewajiban pembentukan Tim PPKSP, ada Satgas di dinas, bahkan ada kanal pelaporan Siaga PPKSP, pertanyaannya, sudahkah ini benar-benar dijalankan di semua sekolah?… Jangan hanya jadi dokumen di atas kertas,” tegas ketua DPD KNPI Kota Tanjungbalai M.Azri dalam keterangannya, Kamis (23-7-2026).

Hal tersebut disampaikan Azri dalam menyikapi kasus yang muncul terhadap anak Sekolah Dasar diduga menjadi korban seksual di Tanjungbalai dan sempat viral diberbagai platform media sosial kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, prinsip Sekolah Ramah Anak yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan peduli belum sepenuhnya terwujud jika masih ada pembiaran terhadap kasus bullying dan kekerasan.

KNPI Tanjungbalai juga menyoroti 3 poin penting yang wajib segera dieksekusi oleh pihak Dinas Pendidikan:
1. Wajibkan Tim PPKSP di semua sekolah, tim ini tidak boleh formalitas, harus melibatkan unsur guru, Bimbingan Konselung (BK), komite sekolah, perwakilan siswa dan orang tua, serta memiliki SOP pelaporan yang jelas, korban wajib tau harus lapor kemana dalam tempo 1×24 jam.
2. Sosialisasi Masif dan Sanksi Tegas, larangan kekerasan berlaku untuk semua: guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, jika ada pelanggaran, Permendiknas 82/2015 sudah mengatur sanksi mulai teguran tertulis, mutasi, hingga pemberhentian.
3. Aktifkan Kanal Lapor dan Pemulihan Korban, maksimalkan aplikasi dan website https://siagappksp.kemdikbud.go.id serta integrasi dengan UPTD PPA dan Call Center 119 ext 8, korban jangan malah dipindahkan atau diintimidasi, tapi harus dipulihkan psikisnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Wakil Bupati Tapteng Salurkan Rp 555.200.000 Zakat ASN dan Donatur untuk Masyarakat

“UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah jelas mengamanatkan negara hadir, kalau pihak Kadis Pendidikan Buchori Suka Ginting serius dan tidak menutup mata, maka tidak akan ada lagi anak yang takut ke sekolah karena di-bully, atau guru yang melakukan kekerasan dengan dalih mendidik, kami dari KNPI akan ikut mengawasi implementasinya di lapangan,” kata Azri.

Azri juga meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai untuk mempublikasikan secara transparan jumlah laporan kekerasan yang masuk dan penanganannya setiap semester sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Obor Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.
Pemko Tanjungbalai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.
Wali Kota Mahyaruddin Salim Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka 2026, Putra Putri Terbaik Tanjungbalai Siap Kibarkan Sang Merah Putih HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Pemko Tanjungbalai Selaraskan Program Pusat dengan Daerah.
Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia
Diduga Atas Perintah Sekretaris DPRD Asahan, Sejumlah Oknum Sat Pol PP Larang Wartawan Meliput Paripurna DPRD Asahan
Meski Efisiensi, Sejumlah Paket/Belanja Di Dinas Kesehatan Asahan TA 2026 Bernilai Fantastis.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke-25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.

Baca Juga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Obor Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka 2026, Putra Putri Terbaik Tanjungbalai Siap Kibarkan Sang Merah Putih HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Pemko Tanjungbalai Selaraskan Program Pusat dengan Daerah.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia

Tajuk Populer