Aksi DPN di terima langsung oleh Kadishub Kota Medan bersama jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penutupan dan penertiban aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Pukat II.
Usaha tersebut dinilai melanggar aturan karena berada di kawasan pemukiman dan jalan kota yang sempit, sehingga truk bongkar muat merusak kenyamanan serta fasilitas jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan Penertiban EkspedisiJalan sempit: Jalan Pukat II adalah jalan kota yang tidak layak dilalui truk besar.
Wilayah pemukiman: Lokasi tersebut bukan zona untuk gudang atau usaha ekspedisi.
Keluhan warga: Aktivitas bongkar muat mengganggu lalu lintas dan meresahkan warga sekitar.
Tindak Lanjut Pemerintah
Rapat Dengar Pendapat (RDP):
Keputusan ini diambil oleh Komisi IV bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait.
Desakan ketegasan: Pemko Medan diminta segera menindak dan menghentikan operasional ekspedisi di area tersebut.
Halaman : 1 2










