Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Masih Berjalan, Eksekusi Dipaksakan Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

MAJALAH CEO | BANDUNG, 18 Agustus 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk diduga kuat mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Pihak bank diketahui tetap mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan milik nasabah berinisial OS, meskipun objek tersebut sedang dalam status sengketa aktif.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Langkah sepihak perbankan yang terkesan memaksakan lelang ini dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan kerugian permanen bagi debitur maupun pihak ketiga.

Proses Hukum yang Berjalan Wajib Dihormati

Kuasa Hukum OS, H. Yovie Megananda Santosa, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas sikap pihak perbankan yang seolah menganggap gugatan di pengadilan tersebut tidak pernah ada.

“Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Bandung. Secara hukum, ini berarti ada sengketa sah yang sedang diperiksa oleh negara. Idealnya dan demi kepastian hukum, segala tindakan eksekusi atau lelang harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun yang terjadi justru sebaliknya, lelang dipaksakan berjalan. Ini preseden yang sangat ganjil dan berisiko tinggi secara hukum,” tegas Yovie dalam keterangan persnya, Selasa.

Tiga Surat Keberatan Resmi Diabaikan Tanpa Tanggapan

Selain dinilai mengabaikan proses persidangan, pihak Bank Danamon juga disebut tidak memberikan respons profesional terhadap tiga surat keberatan resmi yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum OS.

Yovie menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik, bank seharusnya menghargai hak-hak hukum nasabah. Eksekusi jaminan secara terburu-buru di tengah proses peradilan dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak, termasuk potensi kerugian bagi pihak ketiga yang menjadi pemenang lelang nantinya.

“Kami sama sekali tidak berniat menolak atau menghindari kewajiban dan hak perbankan. Yang kami tuntut hanyalah kepatuhan terhadap hukum. Hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Jangan sampai demi mengejar target eksekusi sesaat, hak-hak hukum warga negara dikorbankan dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan di kemudian hari,” pungkas Yovie.***

 

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar
Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Buka Pelatihan SDM, Wabup Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui KMP
Pemkab Tapteng dan Caritas Sibolga Gelar Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing untuk Anak Penyintas Bencana
Rapat Paripurna Istimewa HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan yang Semakin Menyentuh Masyarakat
165 Hektar Lahan Baku Sawah Ditanami Jagung Serentak oleh Petani Bersama Polda Jabar
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Berkantor di Kecamatan Badiri untuk Percepat Penanganan Banjir dan Serap Aspirasi Masyarakat
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data

LINI MASA

Kamis, 17 September 2026 - 01:51 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 20:41 WIB

Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:03 WIB

Buka Pelatihan SDM, Wabup Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui KMP

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Rapat Paripurna Istimewa HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan yang Semakin Menyentuh Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

165 Hektar Lahan Baku Sawah Ditanami Jagung Serentak oleh Petani Bersama Polda Jabar

TAJUK HARI INI