Majalahceo.id l Medan — Praktik pencurian dan pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Deli Serdang. Dua gudang beroperasi secara diam-diam ternyata milik seorang pria bermarga Sianturi. Modus operasinya sangat merugikan negara dan rakyat: tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dipindahkan isinya ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, tim WahanaNews.co mendatangi lokasi gudang yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa. Di sana awak media bertemu dengan seorang pria berinisial J, yang kemudian memberikan nomor telepon seseorang yang mengaku bernama Baragas.
Tak berhenti di situ, tim WahanaNews.co kemudian memantau dan mengikuti pergerakan sebuah mobil box berwarna hitam. Mobil tersebut menuju ke Jalan Medan–Lubuk Pakam, tak jauh dari pusat perbelanjaan Suzuya. Yang sangat mencurigakan, terlihat tiga unit mobil pengangkut gas elpiji 3 kilogram dari tiga perusahaan berbeda yang masuk ke dalam kompleks gudang kedua tersebut. Dugaan kuat, di sanalah tempat berlangsungnya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada Baragas via WhatsApp. Dengan terbuka Baragas mengakui bahwa gudang kedua yang berada di Jalan Medan–Lubuk Pakam itu memang tempat pengoplosan gas yang mereka kelola.
“Ya bang, masih kita itu bang,” akui Baragas, Sabtu (15/8/2026).
Saat ditanya siapa pemilik sebenarnya dari usaha pengoplosan gas tersebut, Baragas dengan tegas menyebut nama pemiliknya.
“Sianturi bang, kalau saya korlap-nya, dia (Sianturi) yang punya,” ungkap Baragas tanpa menyembunyikan apa pun.
Artinya, jaringan mafia gas ini menguasai dua lokasi sekaligus: satu gudang berfungsi sebagai tempat penyimpanan tabung, dan satu gudang lagi sebagai tempat pengoplosan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi guna meraup keuntungan besar. Perbuatan ini jelas merugikan negara karena mengambil barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan rakyat berpenghasilan rendah, lalu dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.
DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI PIDANA
Perbuatan yang dilakukan oleh Sianturi, Baragas, dan jaringannya tegas melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 40 Angka 9)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah — dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP BARU)
Pasal 480: Memalsukan atau meniru mutu barang dagangan lalu memperdagangkannya — dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp400.000.000,00).
Pasal 483: Menjual atau memasukkan ke peredaran barang yang mutunya ditiru/dipalsukan — dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Pasal 110: Menjual barang tanpa memenuhi standar teknis — dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kini identitas pemilik sudah terungkap, lokasi gudang sudah diketahui, pengakuan sudah terekam. Masyarakat berharap pihak kepolisian beserta instansi terkait segera turun tangan. Jangan biarkan dua gudang oplosan gas di Tanjung Morawa itu terus merugikan negara dan membahayakan konsumen. Segera amankan lokasi, sita barang bukti, dan proses Sianturi beserta jaringannya sesuai beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.











