MAJALAH CEO | SUKABUMI, Keberadaan tanah yang disebut sebagai aset Desa Sukamulya seluas 2.000 meter persegi di Blok 6, Kampung Ciangsana, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian setelah muncul aktivitas pekerjaan proyek oleh pihak perusahaan kawasan industri PT Cijambe Indah. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum lahan serta kemungkinan adanya proses pengalihan aset desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Edwin Ramdani, membenarkan adanya persoalan terkait lahan yang disebut sebagai tanah kas desa atau tanah bengkok. Ia menyatakan, pekerjaan yang berlangsung di atas lahan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan kepastian status aset desa.
Edwin menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sebatas kekhawatiran mengenai penggunaan lahan. Menurutnya, aktivitas pekerjaan di lokasi sudah berlangsung sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar. Karena sudah ada eksekusi di tanah aset desa, jadi bukan dugaan lagi,” ujar Edwin saat dikonfirmasi sukabumiupdate, Jumat (23/10/2026).
Sebagai bentuk respons atas persoalan tersebut, BPD bersama sejumlah warga sebelumnya melakukan penyegelan lahan. Langkah itu dilakukan sambil menunggu penjelasan resmi mengenai status tanah serta dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan maupun kemungkinan pengalihannya.
Edwin mengungkapkan, BPD Sukamulya telah menempuh jalur musyawarah dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sukabumi agar dilakukan audit terhadap aset yang menjadi persoalan.
Namun, Edwin menyayangkan belum adanya tindak lanjut konkret yang diketahui pihaknya, meskipun permohonan pemeriksaan tersebut telah disampaikan hampir satu bulan sebelumnya.
“Kami sudah melaksanakan Musdesus terkait tanah tersebut. Kami juga sudah memohon diadakan audit terkait tanah tersebut ke DPMD dan inspektorat,” tuturnya.
BPD Pertanyakan Dugaan Mekanisme Tukar Guling
Selain meminta audit, BPD Sukamulya turut mempertanyakan apakah lahan tersebut pernah melalui mekanisme ruislag atau tukar guling aset desa. Edwin berpandangan bahwa apabila memang terdapat proses pengalihan tanah melalui mekanisme tersebut, BPD seharusnya memperoleh informasi dan mengetahui tahapan yang ditempuh.
Akan tetapi, hingga saat ini Edwin mengaku belum menerima atau melihat dokumen resmi yang dapat menjelaskan adanya proses tukar guling atas tanah yang dipersoalkan.
Ia menyebut dokumen yang dimiliki BPD di antaranya berupa berita acara Musdesus yang berkaitan dengan upaya klarifikasi mengenai aset desa, bukan dokumen yang membuktikan telah berlangsungnya proses ruislag.
“Nggak ada. Ada juga (dokumen) berita acara Musdesus untuk mengklarifikasi aset milik desa,” katanya.
Edwin menambahkan, BPD sebelumnya telah menyampaikan saran agar pemerintah desa mengadakan musyawarah desa untuk membahas persoalan tersebut, termasuk kemungkinan mekanisme tukar guling apabila memang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, menurut keterangannya, musyawarah yang dimaksud belum terlaksana. Di sisi lain, pekerjaan proyek di lokasi tanah yang dipersoalkan justru telah berlangsung.
“Bahkan, BPD sudah menyarankan supaya mengadakan Musdes untuk ruislag, tapi sampai sekarang enggak dilakukan. Malah tiba-tiba ada eksekusi pekerjaan proyek di lahan aset desa oleh pihak perusahaan,” ungkap Edwin.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Keluhan mengenai penggunaan lahan tersebut juga disampaikan warga Desa Sukamulya. Iwa Kartiwa membenarkan bahwa penyegelan lokasi oleh warga telah dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026.
Iwa berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah untuk menelusuri riwayat tanah, memeriksa dokumen kepemilikan atau penguasaan, serta memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang disebut sebagai aset desa tersebut.
“Kami berharap segera ada audit dari pemerintah agar ada kejelasan,” kata Iwa.
Iwa juga mengungkapkan adanya dokumen pertanahan Kabupaten Sukabumi tahun 1989 yang menyebut lahan tersebut sebagai Ex. Cimenteng I dan diperuntukkan bagi Desa Sukamulya.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Kepala Desa Sukamulya tahun 1994 mengenai penggunaan tanah kekayaan milik desa seluas 6.400 meter persegi untuk pembangunan SMPN III Cikembar dan Puskesmas Pembantu.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai perlu ditelaah lebih jauh untuk mengetahui hubungan antara lahan yang kini dipersoalkan dengan tanah Ex. Cimenteng I, termasuk memastikan batas, luas, riwayat penguasaan, serta dasar hukum pemanfaatannya.
Iwa menilai, pencantuman istilah tanah kekayaan milik desa dalam surat keputusan tahun 1994 menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa dalam proses penelusuran dokumen.
“Bahwa Keputusan Kepala Desa tersebut secara tegas menggunakan nomenklatur ‘tanah kekayaan milik Desa Sukamulya’, sehingga merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa keterkaitannya dengan tanah ex. Cimenteng I yang berdasarkan dokumen tahun 1989 diperuntukkan bagi Desa Sukamulya,” ujarnya.
PT Cijambe Indah Menunggu Kepastian Status Tanah
Sementara itu, Humas PT Cijambe Indah, Buldan Abdullah, tidak menampik adanya keluhan masyarakat terkait lahan di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya. Ia menyatakan bahwa pihak perusahaan masih menunggu kejelasan mengenai status tanah yang menjadi persoalan.
Menurut Buldan, riwayat penguasaan lahan beserta dasar hukum yang mendasarinya masih perlu diteliti sebelum persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian.
“Status tanahnya masih perlu penelitian riwayat tanah dan dasar hukumnya. Perusahaan menunggu kejelasan status tanahnya,” kata Buldan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Persoalan ini diharapkan segera mendapatkan penanganan dari instansi berwenang melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta audit apabila diperlukan. Kejelasan tersebut penting untuk memastikan status aset desa dan menilai kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak terkait perlu memperoleh kesempatan memberikan penjelasan agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.***

















Komentar