MAJALAH CEO | SUKABUMI, Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan perkembangan. Dari total 269 unit yang masuk dalam pendataan pembangunan, sebanyak 251 gerai dilaporkan telah selesai dibangun, sementara 18 unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Meski sebagian besar bangunan telah rampung, proses pemeriksaan kelayakan tetap dilakukan sebelum gerai dapat menjalankan aktivitas operasionalnya. Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, tercatat sebanyak 88 gerai telah mengikuti tahapan verifikasi dan validasi (verval) teknis gelombang pertama.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menjelaskan bahwa data progres tersebut mengacu pada laporan Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0622 dan Kodim 0607 yang tercatat per 16 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan laporan dari kedua satuan kewilayahan TNI tersebut sebagai acuan untuk mengetahui perkembangan pembangunan gerai KDKMP di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, selesainya pembangunan secara fisik belum serta-merta menjadikan seluruh gerai dapat langsung beroperasi. Setiap unit tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh guna memastikan persyaratan administrasi, kondisi bangunan, serta fasilitas penunjang telah memenuhi ketentuan.
Untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah membentuk tim teknis khusus melalui surat keputusan (SK). Tim ini bertugas melakukan pengecekan dokumen sekaligus menilai kondisi bangunan di lapangan, dengan pelaksanaan yang diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi.
Dalam struktur tim tersebut, DKUKM Kabupaten Sukabumi mendapat tanggung jawab sebagai sekretariat. Peran ini mencakup dukungan koordinasi dan administrasi agar proses pemeriksaan di berbagai desa dan kelurahan dapat berjalan secara terarah.
Agar pelaksanaan verifikasi berlangsung lebih efektif, tim gabungan dibagi menjadi lima kelompok kerja. Masing-masing kelompok diterjunkan ke wilayah yang telah ditentukan untuk memeriksa kesiapan gerai koperasi secara langsung.
Sejumlah komponen menjadi fokus penilaian, mulai dari keabsahan dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah, kualitas dan kondisi fisik bangunan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Peralatan kerja serta kendaraan operasional juga menjadi bagian dari pemeriksaan teknis tersebut.
Sri menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan kondisi aktual di lokasi dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesiapan masing-masing gerai sebelum digunakan untuk mendukung kegiatan koperasi.
Pelaksanaan verval ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Koperasi yang berlandaskan arahan PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan milik negara tersebut berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan KDKMP bersama jajaran TNI.
Sementara itu, pelaksanaan pemeriksaan di Kabupaten Sukabumi berpedoman pada surat tugas Sekda. Prosesnya telah dimulai sejak 12 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlanjut secara bertahap hingga seluruh gerai yang menjadi sasaran pemeriksaan selesai dievaluasi.
Pemerintah daerah berharap tahapan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai kondisi setiap unit koperasi. Selain memastikan kelengkapan administrasi, pemeriksaan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki sebelum gerai dinyatakan siap digunakan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dibagi menjadi tiga klasifikasi, yakni layak, layak dengan catatan, dan tidak layak. Pengelompokan tersebut menjadi dasar untuk menggambarkan tingkat kesiapan setiap gerai berdasarkan hasil penilaian tim di lapangan.
Dari hasil sementara yang dipantau Sri, terdapat sejumlah gerai yang masuk kategori layak dengan catatan. Kondisi tersebut umumnya berkaitan dengan kebutuhan penyempurnaan bangunan atau masih adanya perlengkapan operasional yang belum tersedia secara lengkap.
Temuan itu menunjukkan bahwa penyelesaian konstruksi masih perlu diikuti dengan pemenuhan kebutuhan pendukung. Kekurangan yang ditemukan selama pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi agar masing-masing gerai dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kendati demikian, Sri mengingatkan bahwa hasil sementara dari satu kelompok kerja belum dapat dijadikan gambaran keseluruhan kondisi KDKMP di Kabupaten Sukabumi. Hal ini karena lima tim pemeriksa bekerja secara bersamaan di sejumlah wilayah, sehingga setiap temuan harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing tim.
Terkait rencana pembukaan gerai, pemerintah pusat pada prinsipnya mendorong agar KDKMP segera beroperasi secara luas. Namun, percepatan tersebut tetap harus mempertimbangkan hasil verifikasi dan kesiapan nyata setiap unit, sehingga pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada jumlah bangunan yang telah selesai.
Dengan adanya pemeriksaan teknis ini, pemerintah daerah dapat mengetahui gerai yang telah memenuhi persyaratan, unit yang masih membutuhkan perbaikan, serta bangunan yang belum dapat dinyatakan layak. Hasil tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan menuju operasionalisasi koperasi.
Proses verifikasi dan validasi akan terus dilanjutkan sampai seluruh gerai yang menjadi sasaran pemeriksaan memperoleh hasil penilaian. Pemerintah daerah pun menyesuaikan langkah percepatan operasional dengan kondisi aktual serta hasil evaluasi di lapangan, agar keberadaan KDKMP dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***

















Komentar