MAJALAH CEO | SUKABUMI, Persoalan keberadaan kandang ayam di wilayah Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya pertemuan dan mediasi antara pemilik usaha, warga, serta pihak terkait pada Rabu (21/10/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kecamatan Nagrak tersebut, pemilik kandang ayam, Topik Yuda Handayana, menyampaikan kesediaannya untuk menghormati hasil kesepakatan bersama dan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di sekitar lokasi kandang. Melalui dialog bersama, diharapkan berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan sehingga solusi yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Topik menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil sikap berlawanan terhadap keputusan yang telah dibahas dalam forum mediasi. Ia memilih menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut sesuai mekanisme serta ketentuan pemerintah.
“Saya siap menerima keputusan tersebut. Saya tidak akan menentang keputusan itu. Semoga apa pun yang diputuskan nantinya dapat membawa kebaikan bagi semua pihak,” ujar Topik seusai mengikuti mediasi.
Ia juga menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan berdasarkan aturan pemerintah akan menjadi pedoman bagi dirinya sebagai pemilik kandang. Menurutnya, kepentingan bersama perlu menjadi pertimbangan utama dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Topik mengungkapkan, berdasarkan hasil mediasi yang berlangsung pada hari itu, aktivitas kandang ayam untuk sementara waktu dihentikan atau kandang ditutup sementara. Langkah tersebut menjadi bagian dari keputusan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Saya akan mengikuti keputusan pemerintah sesuai aturan yang berlaku, terlebih jika menyangkut kepentingan bersama. Untuk sementara, sesuai hasil mediasi hari ini, kandang ditutup,” tegasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan secara kondusif melalui komunikasi dan musyawarah. Semua pihak diharapkan dapat menghormati kesepakatan yang telah dibahas serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Penyelesaian melalui mediasi juga menjadi kesempatan bagi warga dan pemilik usaha untuk membangun komunikasi yang lebih baik, sekaligus mendorong penanganan persoalan berdasarkan aturan yang berlaku.***

















Komentar