Majalahceo.id | Tanjungbalai – Badan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memberikan kepastian hukum yang berat kepada para pelaku Narkoba yang merusak generasi bangsa dan sudah menjamur diseluruh pelosok Indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumut, hal tersebut disampaikan Alrivai Zuherisa selaku kordinator aksi BIM Indonesia dalam aksi didepan kantor Kejati Sumut Jumat (29-8-2025).
Disampaikan, Narkoba mempunyai pengaruh besar hingga keluarga menjadi korban efek negatifnya dan mampu menghancurkan hubungan antara individu dan kelompok, “parahnya lagi para pelaku Narkoba sampai sekarang tidak ditindak tegas dan hanya berupa tindakan pencegahan serta bukan pemusnahan secara menyeluruh dikarenakan lemahnya hukuman bagi pengedar dan tidak ada efek jera permanen didalamnya”, kata Alrivai Zuherisa yang juga dipanggil Aldo sebutan akrabnya.
Menyikapi hal tersebut tidak terlepas dari peran seorang terdakwa Narkoba berinisial R yang terindikasi telah menjadi Aicon perlawanan terhadap bos bandar Narkoba Nunung terhadap hukum di NKRI yang sedang membuming saat ini di Kota Tanjungbalai bahkan melibatkan beberapa oknum penggiat sosial yang disinyalir guna memback up dengan mengelabui publik dengan berbagai trik yang dianggap tidak pantas untuk dipertontonkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika hal ini terus berlanjut, maka R yang disinyalir menjadi tangan kanan bandar Narkoba jaringan internasional, sesuai apa yang mereka inginkan, maka kepada siapa lagi rakyat Indonesia ini akan meminta perlindungan…. kalau bukan kepada para penegak hukum”, tegas Aldo.
Dalam kaitkan permasalahan ini BIM Indonesia meminta Kejati Sumut untuk memberikan tuntutan hukuman berat atau mati kepada terdakwa R serta meminta kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut agar terdakwa R yang diduga merupakan tangan kanan bos Narkoba jaringan internasional Nunung alias Amri dan memberikan kepercayaan publik bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku Narkoba di seluruh penjuru NKRI karena telah beredar isu negatif yang disinyalir bahwa bandar Narkoba tersebut sudah melakukan pengkondisian kepada para penegak hukum agar memudahkan aksi kotor para bandar untuk merusak tatanan hukum dan generasi muda kini dan mendatang.
Dalam aksi ini BIM Indonesia diterima oleh Ria dari bidang Intelijen Kejati Sumut yang mengatakan bahwa kasus yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai ini untuk memberikan kepercayaan kepada Aspidum Kejati Sumut untuk bekerja sesuai hukum yang berlaku didalamnya melalui tahapan proses.***














